Mohon tunggu...
Dewifortunaa
Dewifortunaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makhluk ciptaan Allah paling sempurna

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan Bagi Siswa/Pelajar yang Mengendarai Kendaraan Tanpa Mempunyai SIM

30 Agustus 2024   10:13 Diperbarui: 30 Agustus 2024   10:42 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setiap individu mengalami perubahan melalui serangkaian tahap perkembangan. Pelajar dalam hal ini masuk dalam tahap perkembangan remaja. Remaja, mengarahkan rasa ingin tahu yang tinggi ke arah hal-hal positif berupa kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif adalah penting. Jika tidak, dikhawatirkan para remaja dapat terjerumus dalam kegiatan atau perilaku negatif, misalnya mencoba merokok dan narkoba, melanggar aturan lalu lintas, dan lain sebagainya 

Transportasi merupakan kebutuhan krusial dalam kehidupan manusia, memudahkan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain melalui berbagai alat transportasi. Di antara banyaknya moda transportasi, sepeda motor menjadi pilihan utama sebagian besar masyarakat Indonesia, terbukti dari angka kepemilikan yang terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah sepeda motor di Indonesia meningkat sebesar 2 juta lebih dari tahun sebelumnya, dan pada tahun 2021 meningkat lebih dari 5 juta dibandingkan tahun 2020.

Sepeda motor digemari karena kepraktisan, efisiensi, biaya relatif murah, dan biaya operasional lebih rendah dibandingkan mobil Namun, popularitas mereka telah menyebabkan tidak hanya orang dewasa tetapi juga individu di bawah umur, termasuk mereka yang duduk di bangku SD, SMP, dan bahkan SMA, yang menggunakan sepeda motor meskipun keterampilan dan kematangan emosinya belum memadai. Anak-anak di bawah usia legal untuk mengemudi kurang memiliki stabilitas mental, kematangan emosi, dan perkembangan psikologis yang diperlukan untuk pengoperasian sepeda motor yang aman.

Meluasnya penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur melanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran yang umum terjadi antara lain mengemudi ugal-ugalan, tidak memakai perlengkapan berkendara yang sesuai seperti helm, tidak adanya kaca spion, knalpot berisik, dan masih banyak lagi, Anak di bawah umur tidak boleh mengendarai sepeda motor karena melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 81 Ayat (2), yang mengamanatkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi.

Metode

Metodepelaksanaandalam meningkatkan perlindungan hukum bagi remaja yang tidak memiliki sim melibatkan dua tahapan penting. Pertama, melalui pemaparan materi yang komprehensif tentang hak-hak hukum pelanggaran, termasuk proses hukum yang terlibat dalam kasus pengendara yang tidak memiliki sim, hak-hak yang dimiliki korban selama proses hukum, dan sumber daya hukum yang dapat mereka akses untuk mendukung perjuangan mereka. Langkah kedua melibatkan diskusi yang aktif, di mana peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka terkait upaya yang dapat dukungan moral dan sosial kepada mereka yang mungkin menghadapi situasi serupa.

Hasil Dan Pembahasan

Penyuluhan mengenai perlindungan hukum adalah rangkaian tindakan sistematis, terencana, dan berkelanjutan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum serta cara mendapatkan keadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka dapat lebih mandiri dan menangani masalah hukum dengan lebih baik. Penyelenggaraan penegakan hukum di institusi pendidikan merupakan langkah penting dalam membangun karakter bangsa dan menanamkan kesadaran hukum sejak dini. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi peserta pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam hukum serta cara menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang menyenangkan dan damai. Dalam konteks pendidikan, tujuan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa, membangun kepribadian yang taat hukum, dan mempersiapkan mereka untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam penegakan hukum secara aktif. Penyuluhan hukum juga bermanfaat karena meningkatkan kesadaran peserta didik tentang hak dan kewajiban mereka secara hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang berlaku. 

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan di SMKN 3 Kota Tangerang Selatan dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2024. Kegiatan ini dimulai sebagai upaya konkret untuk memberikan pemahaman hukum yang kuat kepada siswa, mengingat tanggung jawab mereka sebagai generasi penerus yang akan menentukan masa depan negara negara, seluruh sekolah, termasuk guru dan siswa, secara aktif mengambil bagian dalam berbagai kegiatan yang telah direncanakan secara khusus. Acara dimulai dengan seminar pembuka di mana para panitia pelaksana yang telah disiapkan sebelumnya berpartisipasi. Berbagai topik hukum, mulai dari hukum pendidikan hingga hukum siber, dibahas dalam kegiatan ini.

Faktor-faktor yang mempengaruhi siswa membawa kendaraan tanpa memiliki SIM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun