Mohon tunggu...
Dewi Fatonah
Dewi Fatonah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Dewi fatonah hobi saya hiking

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sukuk berbasis aset

19 Desember 2024   10:15 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:15 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukuk Berbasis Aset: Mekanisme Investasi Syariah yang Menjanjikan

Sukuk berbasis aset, atau sering disebut asset-backed sukuk, adalah salah satu jenis sukuk yang menjadikan aset nyata sebagai dasar penerbitannya. Instrumen ini dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menawarkan alternatif investasi yang aman, stabil, dan etis. Dalam ekonomi modern, sukuk berbasis aset semakin populer karena memberikan peluang untuk mendukung pembangunan ekonomi sambil tetap mematuhi nilai-nilai Islam.

Pengertian Sukuk Berbasis Aset

Sukuk berbasis aset adalah sertifikat investasi yang mewakili kepemilikan atas aset fisik tertentu, seperti properti, proyek infrastruktur, atau aset komersial. Pendapatan yang dihasilkan dari aset ini, seperti sewa atau keuntungan dari pengelolaan, digunakan untuk membayar imbal hasil kepada pemegang sukuk.

Ciri khas sukuk berbasis aset adalah bahwa nilai sukuk ini terkait langsung dengan nilai aset yang mendukungnya. Dengan demikian, risiko kerugian dapat diminimalkan karena adanya dukungan dari aset yang nyata dan berwujud.

Karakteristik Utama Sukuk Berbasis Aset

1. Dukungan Aset Nyata
Sukuk berbasis aset harus didukung oleh aset fisik yang menghasilkan pendapatan. Ini membedakannya dari obligasi konvensional yang hanya berbasis utang dan bunga.

2. Kepemilikan Aset
Pemegang sukuk memiliki kepemilikan atas aset yang mendasarinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan ini memungkinkan investor untuk mendapatkan bagian dari pendapatan yang dihasilkan aset tersebut.

3. Pendapatan dari Aset
Pendapatan yang diperoleh dari aset, seperti sewa atau hasil penjualan, digunakan untuk membayar imbal hasil kepada pemegang sukuk.

4. Bebas Riba
Sukuk berbasis aset mematuhi prinsip-prinsip syariah dengan menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).

Jenis-Jenis Sukuk Berbasis Aset

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun