Pada tanggal (30/9/2024) BNN menggeledah rumah mewah yang berada di Kota Serang, lebih tepatnya di Kp. Gurgui RT 14, RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten. Yang diduga tempat praktik produksi narkotika.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, mereka tidak mengetahui dan tidak menaruh kecurigaan sedikit pun terhadap rumah tersebut. Karena memang rumah itu selalu sepi.
Ketua RT 14 Tb Akhmad Husni mengatakan bahwa rumah tersebut tidak dihuni, pemiliknya hanya sesekali menengok rumah itu.
Masyarakat sekitar pun mengatakan hal yang sama, bawah memang pemilik rumah tidak stay  dirumah itu.
Terdapat pendapat bahwa rumah tersebut sebelum dijadikan home industry narkotika, ada Asisten Rumah Tangga yang bekerja. Tetapi, ART diberhentikan tanpa keterangan yang pasti.
Setelah beberapa minggu ART diberhentikan, produksi narkotika tersebut berjalan. Tetapi produksi tidak berjalan lama, hanya sekitar kurang lebih 2 bulan terjadi. Setelah itu kasus ini terbongkar oleh BNN
Menurut keterangan warga, beberapa hari sebelum pemberantasan, seringkali ada yang mengintai rumah mewah tersebut hampir setiap hari. Warga pun merasa ketakutan dan ternyata ingin mengetahui dan menyelidiki apakah benar rumah tersebut dijadikan produksi narkotika.
Rumah tersebut memiliki 2 lantai dan di pagar rapat, di dalam rumah sepertinya sudah di setting untuk kedap suara. Hingga masyarakat tidak ada yang mengetahui satu pun terkait produksi tersebut.
Dalam penggeledahan mendapati 960.000 butir pil putih yang kemudian diuji, dan setelah diuji pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
Mengapa BNN RI bisa mengetahui praktik ini? Karena BNN RI mencurigai salah satu ekspedisi, setelah dicari tahu ternyata kerucigaan BNN selama ini benar bahwa ekspedisi tersebut mengirimkan narkotika.
Kemudian BNN mengintrogasi pengedar tersebut lalu mengatakan bahwa mereka memiliki home industry yang berada di Taktakan, Kota Serang.