Mohon tunggu...
Dewi Eka Wulandari
Dewi Eka Wulandari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hallo I'm Dewi !! Saya bikin akun ini untuk memenuhi tugas kampus tapi tidak menutup kemungkinan kalo kedepannya saya akan rajin menulis :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

14 Juli 2022   17:15 Diperbarui: 14 Juli 2022   17:19 18136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Joko Mogoginta dan Budhi Istanto) dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno membeberkan bukti-bukti manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Menurut Edi, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan AISA tahun 2017. "Bukti pemulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena memenuhi unsur menipu dan menyembunyikan informasi."

Selain itu, AISA telah melakukan pelanggaran shenanigans keuangan ke 2 yaitu mengakui adanya yaitu mengakui adanya pendapatan fiktif sebagai pendapatan dengan mencatat penjualan yang tidak memiliki substansi ekonomi di mana penjualan tersebut dari arti ekonomisnya tidak pernah terjadi transaksinya sehingga tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan.

Financial Shenanigans merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh manajemen tentang kinerja keuangan atau kesehatan ekonomi perusahaan sehingga investor dapat mengira bahwa pendapatan perusahaan meningkat, arus kas lebih kuat, posisi neraca aman.

Dari hasil audit investigasi yang digelar Ernst and Young diketahui, nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp662 miliar dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp1,78 triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.

Overstatement adalah kecenderungan entitas melebih-lebihkan asset yang dimiliki perusahaan, hal ini dilakukan agar asset yang dimiliki di cap bagus di mata masyarakat.

Sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.

Kode Etik yang telah dilakukan oleh dua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. adalah sebagai berikut:

1.Egoisme, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Tergolong dalam kategori ini, karena pemilik selalu mementingkan kehidupan diri sendiri dan menaikkan nilai piutang pada laporan keuangan agar tidak terlihat citra buruk dimata investor/pemegang saham.

2.Utiltanian, Perusahaan ini tidak etis karena bersifat merugikan banyak pihak dan masyarakat. Alasannya karena sengaja mempercantik laporan keuangan agar saham ASIA tetap stabil. Tidak turun secara signifikan.

3.Dentologist, ditemukan adanya penggembungan dana (korupsi) pada akun Piutang, Persediaan, dan Aset tetap tahun buku 2017. Alasannya terdapat aliran dana dengan skema yang afiliasi manajemen lama, serta para pemegang saham yang tidak menyetujui dan memutuskan membentuk manajemen baru.

4.Pihak yang dirugikan:

*Investor, pemegang saham karena dapat membuat para investor di pasar modal merebut untuk membeli saham perusahaannya.
*Perusahaan itu sendiri, perusahaan tersebut akan gagal dalam membayar kewajiban obligasi dan suku

Kesimpulan dari kasus diatas adalah dalam pelaksanaan suatu profesi seperti dalam pemanfaatan wewenang kepemilikan, menjalin koneksi dengan politikus, membangun karakter manajer, dan dalam penyusunan anggaran perusahaan. Moral, akhlak dan etika profesi sangat penting diterapkan guna mendukung kelancaran dalam operasional perusahaan baik dari sisi kebijakan ataupun lainnya di masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Jakarta (14/Juli/2022), disusun oleh mahasiswi Universitas Pamulang mata kuliah Etika dan Profesi Akuntan:
1.Asri Nur Hasanah
2.Dewi Eka Wulandari
3.Riska Bella

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun