Baca juga : Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Selatan
 Warga melakukan aksi nekat memblokade jalan lantaran jalan diwilayahnya rusak dan kerap kali mengalami kemacetan akibat dilintasi truk berat. Satuan lalu lintas polres tangerang akhirnya melakukan tindakan penegakan hukum terhadap di berlakukannya peraturan oleh bupati tangerang tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat di sepanjang jalan raya legok karawaci, kabupaten tangerang.Â
Penindakan tersebut dilakukan dengan mengarahkan 80 personel kepolisian sejak pukul 05.00 WIB, sesuai dengan waktu operasional kendaraan berat yang hanya boleh beroperasi sejak pukul 22.00-05.00. Lantaran kerap terjadi kecelakaan ataupun rusaknya jalan hingga kemcetan yang sering timbul di jam-jam sibuk karena banyaknya truk melintas yang mayoritas berasal dari luar wilayah kabupaten tangerang ini.
Tetapi tidak menutup kemungkinan keberadaan truk-truk besar di lintasan Kabupaten Tangerang juga berdampak positif dengan hidupnya perekonomian antara lain warga sekitar dapat membuka pangkalan Batu, Pasir, dan Rumah makan dan lain lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H