[caption caption="SPT e-filling, sumber: Ditjen Pajak"][/caption]Era manual itu telah lewat, kini zamannya serba teknologi. Begitu juga dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Contohnya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tak perlu repot-repot secara manual lagi. Bisa melalui internet.
Ini salah satu pelayanan prima yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
Coba saja, dari data yang ada per 10 September 2015 tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya 53,36%. Angka itu adalah perbandingan antara jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan SPT tahunan-nya dengan WP OP yang terdaftar. Angka itu masih jauh dari memuaskan.
Maka penyampaian SPT melalui e-filling diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apa itu e-filling?
E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id.
Jika ingin mengajukan e-FIN lewat KPP maka nomor akan diberikan dalam jangka waktu 1 hari kerja saja, sedangkan jika online melalui internet e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja.
Apa saja keuntungan e-Filling itu telah penulis uraikan dalam artikel sebelumnya. Lihat
Dukungan Pemerintah untuk Ditjen Pajak
Namun yang perlu diingat semua terobosan dalam bidang perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak takkan bertaring tanpa dukungan dari pemerintah.
Salah satu dukungan itu adalah dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini.
Dalam SE nomor: 8 tanggal 31 Desember 2015 tersebut telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ( SPT Tahunan WP OP) melalui e-Filling.