Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Telat Lapor SPT Tahunan Namun Tak Ingin Didenda?

8 April 2014   18:01 Diperbarui: 4 April 2017   17:41 5168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_330807" align="aligncenter" width="617" caption="Suasana ruangan penyerahan SPT Pajak di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013) | Ilustrasi/ Kompasiana (KOMPAS.com/Sandro Gatra)"][/caption]

Pernah lapor SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak menjelang batas waktu pelaporan atau menjelang tanggal 31 Maret? Pasti yang terbayang adalah antrian yang panjang dan sibuk. Itu cerita dulu, ketika SPT Tahunan masih harus dilaporkan secara manual. Kini dengan e-Filling tak perlu lagi. Apa itu e-Filling?

E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id. Jika ingin mengajukan e-FIN lewat KPP maka nomor akan diberikan dalam jangka waktu 1 hari kerja saja, sedangkan jika online melalui internet e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja.

Bahkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang sampai saat ini belum sempat melaporkan SPT-nya dan tak ingin terkena sanksi administrasi, maka lapor SPT lewat e-Filling juga menjadi sebuah solusi. Kok bisa?

Ya, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 lalu Ditjen Pajak telah memberikan dispensasi peniadaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun 2013 sampai dengan tanggal 30 April, jika melaporkannya melalui e-Filling.

Menanggapi gencarnya sosialisasi e-Filling tahun ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Sakli Anggoro, menegaskan bahwa semua ini dilakukan demi memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar adalah alasan diadakannya program e-Filling ini.

Sesungguhnya e-Filling ini telah mulai diperkenalkan sejak tahun 2011 lalu, hanya saja gaungnya tidak sesanter sekarang. Kini dengan semangat go green (ramah lingkungan) dan pertimbangan penetrasi internet yangmeningkat pesat, program ini kembali digalakkan secara nasional.

E-Filling ini kabar gembira untuk Wajib Pajak, karena akan banyak keuntungan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPT-nya melalui e-Filling.

“Biaya kepatuhan e-Filling ini rendah,”jelas Sakli Anggoro. Kenapa? Pertama Wajib Pajak akan efisien dari segi waktu. Karena dapat melaporkan SPT-nya kapan dan di mana saja, tidak harus ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang selama ini dilakukan. Bahkan bisa dilakukan di café-café yang menyediakan fasilitas internet. Kedua efisiensi biaya. Tidak perlu ongkos untuk melaporkan SPT. Baik ongkos yang dikeluarkan untuk mencetak SPT Tahunan ataupun transportasi yang harus dikeluarkan ketika melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Wajib Pajak tidak perlu lagi repot melampirkan dokumen pelengkap, seperti formulir 1721-A1/A2, bukti potong PPh, SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29, dll.Tidak perlu lagi mencetak SPT dan bukti-bukti pendukungnya yang akan memerlukan berlembar-lembar kertas. Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas.

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya masih awam dalam mengisi SPT-nya , tidak perlu takut. Bisa mencoba mengisi terlebih dahulu, dan komputer akan menghitung secara otomatis jumlah pajak yang terhutang. Mudah, karena pengisiannya dalam bentuk wizard. Seharusnya setelah ini tidak ada lagi keengganan Wajib Pajak untuk melaporkan, tegas Sakli lagi.

Sayangnya sampai saat inihanya Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu saja yang diberi fasilitas lapor e-Filling ini secara gratis.

“Karena keterbatasan sarana, sementara ini kita masih fokus ke SPT 1770S dan 1770SS dulu. Ini untuk memberikan kemudahan bagi pegawai yang penghasilannya 60 juta Rupiah ke bawah. Jumlah mereka cukup besar. Kita beri kemudahan bagi mereka untuk melaporkan SPT-nya. Ini juga sebagai sarana edukasi bagi mereka. Dengan e-Filling ini, mereka yg tadinya malas melaporkan SPT jadi mulai tertarik melaporkan SPT-nya, karena mudah.” jelas Sakli Anggoro.

Sambutan Wajib Pajak pun cukup antusias. Terbukti dari realisasi e-Filling yang telah mencapaiangka 79.77 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak. Hanya saja ada pihak-pihak yang mempertanyakan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak yang memberikan dispensasi peniadaan sanksi bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Tahun 2013 melalui e-Filling sampai dengan tanggal 30 April. Keputusan tersebut seolah begitu memanjakan Wajib Pajak dan tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Benarkah?

Jika dilihat dari Pasal 7 ayat 1 Ketentuan Umum Perpajakan memang telah jelas-jelas mengatur bahwa Wajib Pajak yang melaporkan SPT-nya lewat dari jangka waktu yang ditetapkan (31 Maret bagi Orang Pribadi) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Namun dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sementara dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menjadi dasar diterbitkannya KEP-62/PJ/2014 memang diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Kegagalan sistem yang telah menjadi dasar dikeluarkannya aturan pengecualian tersebut. Banyak cerita dari petugas-petugas pajak yang berada di garda terdepan, bagaimana mereka tetap harus sabar memberikan pelayanan, meski jaringan internet sedang bermasalah. Kadang untuk mengisi data satu Wajib Pajak saja membutuhkan berjam-jam, menyisakan program yang hanya bisa loading berkepanjangan. Dispensasi diberikan bukan memanjakan Wajib Pajak, tapi mengakomodir hambatan-hambatan dan keterbatasan program e-Filling ini.

Dengan biaya kepatuhan e-Filling yang rendah dan pemberian dispensasi untuk tidak dikenakan Sanksi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT-nya melalui e-Filling, Sakli Anggoro yakin kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.


1396929804707719754
1396929804707719754

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun