Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tax Amnesty yang Sebentar Lagi Akan Berakhir

2 Maret 2017   08:48 Diperbarui: 3 Maret 2017   00:00 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumen pribadi

Amnesti Pajak tahap tiga pada 31 Maret 2017 akan berakhir. Rangkaian sosialisasi Amnesti Pajak yang konsisten dikawal presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal, telah memberikan hasil yang melebihi ekpektasi banyak kalangan meski belum memuaskan.

Dalam sosialisasi terakhir pada Selasa (28/2/2017) di JIExpo Kemayoran, Jokowi menekankan pada para pengusaha yang hadir agar memanfaatkan periode terakhir Amnesti Pajak ini,  karena era keterbukaan informasi (Automatic Exchange Of Information) sebentar lagi menguasai dunia.

“Siapa pun tidak bisa menyembunyikan hartanya di dalam negeri maupun luar negeri. Tidak bisa lagi menghindari pajak di dunia manapun. Nanti sudah buka-bukaan semuanya.”

Tegas Jokowi mengingatkan konsekuensi era keterbukaan informasi atau yang dikenal sebagai Automatic Exchange Of Information (AEOI) yang akan berlaku efektif Juni 2018. Untuk kepentingan perpajakan, 94 negara telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data dan informasi secara otomatis.

Saat itu data-data dan informasi menjadi lintas batas. Dunia menjadi tanpa sekat. Karena takkan ada lagi kerahasiaan terhadap data dan informasi. Bahkan Jokowi menegaskan akan mengeluarkan Perpu untuk mengakomodir berlakunya AEOI nanti. Jika tidak, Indonesia akan menjadi negara yang dianggap tidak kredible dan dikucilkan dalam pergaulan internasional. Sementara  Indonesia sendiri dalam proses membangun trust di dunia internasional.

Dan keberhasilan Amnesti Pajak ini mulai berhasil menarik perhatian dunia luar.  Dibandingkan dengan negara lain yang pernah melaksanakan Amnesti Pajak maka Indonesia menjadi negara yang paling berhasil, jika dilihat dari persentase deklarasi harta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu sebesar 34,4%. Bandingkan dengan Italia sebesar 5,2% ataupun  Australia yang hanya 0,35%. Karena itu seharusnya masyarakat Indonesia juga menaruh kepercayaan pada pemerintah dengan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

“Jangan pegang uang, investasikan. Ini saatnya percaya saya. Jangan sampai nanti yang mengambil manfaat dan peluang dari luar,” tandasnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti meski hasil Amnesti Pajak melebihi ekpektasi banyak kalangan jika dilihat dari jumlah uang tebusan yang masuk namun jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut kurang memuaskan.

Sampai dengan 27 Februari 2017 jumlah uang tebusan mencapai Rp 112 Triliun dari target sebesar Rp 165 Triliun atau sebesar 68% dari target. Sementara jumlah peserta yang ikut Amnesti Pajak hanya 682.822 peserta.

Jumlah  Wajib Pajak terdaftar sebanyak 32,8 juta. Dari 32,8 juta Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT sebanyak  29,3 juta . Namun yang melaporkan SPT-nya hanya 12,6 juta.  Sementara yang mengikuti Amnesti Pajak sebanyak 682.822 peserta atau hanya 5,4% dari Wajib Pajak yang lapor SPT.

Karena itu Ditjen Pajak telah menyiapkan langkah-langkah pasca Amnesti Pajak untuk menjaring Wajib Pajak yang tidak patuh, yaitu:

Pertama akan dilakukan analisa terhadap semua aktivitas ekonomi per sektor usaha dan dirinci per subsektor, sehingga akan terlihat mereka yang memang kontribusi pajaknya di bawah PDB itu sendiri. Itu artinya tax ratio nya masih rendah. Sehingga akan terlihat sektor ekonomi mana saja yang pajaknya harus ditingkatkan.   

Kedua Ditjen Pajak akanmenggunakan semua data yang adatermasuk dari Perbankan, Bea Cukai, Perindustrian, maupun data-data dari Pemda di daerah-daerah. Data-data tersebut akan disandingkan dengan data-data intern di Ditjen Pajak.

Ketiga dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak Amnesti Pajak berlaku Ditjen Pajak menemukan data terkait harta Wajib Pajak  yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dlaporkan dalam SPT, akan dianggap sebagai penghasilan. Dan akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga 2% per bulan.

Jika melihat masih sedikitnya jumlah peserta yang mengikuti Amnesti Pajak dibandingkan jumlah Wajib Pajak  yang wajib SPT,  maka menurut Sri Mulyani tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah. Karena itu dia menghimbau pengusaha yang merasa mempunyai aktivitas ekonomi tetapi belum melaporkannya agar segera memanfaatkan satu bulan terakhir  Amnesti Pajak ini. 

Tak perlu menunggu. Karena jika ditemukan data dan informasi yang belum dilaporkan, Ditjen Pajak akan menghitung pajaknya sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Dikenakan tarif umum ditambah dengan sanksi administrasi, maka pajak yang harus dibayar akan jauh lebih besar dibanding jika mengikuti Amnesti Pajak.

Tak lupa Sri Mulyani menggugah rasa nasionalime peserta dengan menyatakan: Amnesti Pajak yang sukses adalah hasil karya kita semua. Dan itu diperlukan agar Indonesia menjadi negara maju dan makmur

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun