Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

26 Januari 2016   11:21 Diperbarui: 28 Juli 2017   06:08 1571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suami
Penghasilan Netto                    100.000.000
PTKP (K/0)                                           26.325.000
Penghasilan Kena Pajak              73.675.000
PPh Terutang setahun
5% x 50.000.000   = 2.500.000
15% x 23.675.000 = 3.551.250
Jumlah                                        6.051.250

Istri
Penghasilan Netto                        50.000.000
PTKP (TK/0)                                24.300.000
Penghasilan Kena Pajak                25.700.000
PPh Terutang setahun
5% x 25.700.000                            1.285.000

Sementara jika istri Rico memiliki NPWP sendiri, maka penghitungan PPh terutangnya akan digabung.

Penghasilan suami-istri digabung.

Penghasilan Netto Suami              100.000.000
Penghasilan Netto Istri                 50.000.000
Total Penghasilan Netto                150.000.000
PTKP (K/I/0)                                 50.625.000
Total Penghasilan Kena Pajak         99.375.000
PPh Terutang Setahun
5% x 50.000.000   = 2.500.000
15% x 49.375.000 = 7.406.250
Jumlah                                           9.906.250

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh suami
PPh terutang
(100.000.000/150.000.000) x 9.906.250= 6.604.167
Kredit pajak PPh 21                                6.051.250
PPh kurang bayar                                     552.917

Perhitungan untuk SPT tahunan Istri
PPh terutang
(50.000.000/150.000.000) x 9.906.250 = 3.302.083
Kredit pajak PPh 21                                1.285.000
PPh kurang bayar                                   2.017.083

Dari ilustrasi di atas dapat dilihat jika istri memiliki NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 2.570.000,- yang harus dibayar Rico dan istri. Sementara jika NPWP hanya dimiliki oleh Rico maka tidak ada kekurangan pajak, karena telah dipotong perusahaan.

Dengan menyandingkan konsekuensi pengenaan pajak jika istri memiliki NPWP sendiri terpisah dari suami, akan jadi pertimbangan Wajib Pajak sebelum memutuskan apakah sebaiknya istri ber-NPWP sendiri atau tidak. Sehingga kasus Rico tak perlu terulang. Karena banyaknya permohonan penghapusan NPWP, berarti menambah beban kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun