Maka atas penghasilan istri tersebut akan dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, bukan dalam kolom induk. Yaitu dalam kolom: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, otomatis kewajiban ber-NPWP itu juga ada pada suami. Mungkinkah suami istri melakukan kewajiban pajak terpisah, dan istri memiliki NPWP sendiri?
Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-istri dapat dikenakan pajak secara terpisah:
Pertama suami-istri telah berpisah (bercerai). Sudah sewajarnya memang jika pajaknya dikenakan terpisah. Biasanya tanggungan anak akan tergantung perjanjian, ikut suami atau istri.
Kedua berdasarkan perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-istri.
Ketiga istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta. Kasus Rico termasuk dalam kategori ini.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 jelas mengatur jika istri ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk pertimbangan pribadi (misal: mengajukan pinjaman bank, dll) istri dapat saja memiliki NPWP sendiri, terpisah dari suami karena memang aturannya memungkinkan. Namun bagaimana dengan implikasi hukum pajaknya?
Penghitungan Pajak Suami-Istri Beda NPWP
Ketika istri dalam status kawin memiliki NPWP sendiri karena alasan tertentu seperti halnya perjanjian tertulis pisah harta, maka pengenaan pajaknya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, yaitu penghasilan neto suami-istri digabung kemudian besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.
Resikonya pengenaan tarif pajak progresif atas penghasilan gabungan suami-istri ini akan mengakibatkan pajak mereka jadi kurang bayar, seperti yang dialami Rico di atas. Kita bisa lihat ilustrasi perbandingan pajak yang dikenakan jika istri punya NPWP sendiri atau jika ikut suami.
Kasus
Rico dan Istri menikah, tetapi tidak memiliki anak. NPWP hanya dimiliki Rico sebagai kepala keluarga. Rico bekerja di PT. Sumber Makmur. Penghasilan netto tahun 2015 yang diperoleh Rico sebesar Rp. 100.000.000,-. Sedangkan istrinya bekerja di PT. Maju Terus dengan penghasilan netto setahun Rp. 50.000.000,-. Atas penghasilan mereka sudah di potong pajak oleh pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut: