Kemudian SE tersebut diperkuat lagi dengan Surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor: S-03/PJ/2016 tanggal 14 Januari 2016, berupa instruksi untuk kalangan internal Ditjen Pajak.
Intinya agar segenap jajaran Ditjen Pajak baik di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) segera mensosialisasikan ke instansi pemerintah lain maupun kesatuan TNI/Polri tentang kewajiban SPT e-Filling ini.
Langkah Pengamanan Untuk Suksesnya e-Filling
Ada tiga poin utama dari tujuh poin penegasan dalam SE nomor-8 tanggal 31 Desember 2015 yang harus dilakukan PNS dan ABRI, yaitu:
Pertama ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Kedua ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Ketiga Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Jika sebelumnya Ditjen Pajak hanya bisa menghimbau dan mem-fasilitasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS melalui e-filling, kini e-filling diwajibkan bagi seluruh ASN/TNI/Polri.
Hal ini bisa dilihat dari penegasan poin kelima SE Kemenpan tersebut, yaitu: ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi aparatur negara untuk mangkal dari kewajiban perpajakannya.
Bagi yang mau melaporkan SPT Tahunan-nya melalui e-filling bisa mengunjungi website: Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau mengunjungi halaman Penyalur SPT Elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
• http://www.pajakku.com
• http://www.laporpajak.com
• http://www.spt.co.id
• http://www.online-pajak.com