Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Warisan Dikenai Pajak?

14 Januari 2016   10:45 Diperbarui: 14 Januari 2016   17:19 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pajak atas Warisan, sumber: gobankingrates.com"][/caption]Tanpa harus usaha keras, tiba-tiba Anda dapat bagian warisan dari orang tua Anda, bahagia luar biasa pastinya. Tapi jangan terburu senang dulu, pastikan apakah atas tambahan penghasilan Anda masih terhutang pajak atau tidak.

Karena dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1983, menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas. Apa maksudnya? Yaitu pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Nah, pada prinsipnya penghasilan yang diterima ahli waris itu seharusnya merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga ketika Anda mendapat tambahan penghasilan dari warisan, berarti di saat yang sama harus membayar pajak juga, begitukah?

Coba kita tengok Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983. Di katakan bahwa: yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Jadi meskipun warisan itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Sederhananya bukan objek pajak saja.

Warisan di sini meliputi semua jenis harta. Apakah itu harta bergerak seperti: perhiasan, logam mulia, mobil, bahkan surat berharga. Atau harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.

Bahkan untuk tanah atau bangunan yang diterima, ahli waris dapat minta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. 

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas Warisan

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) Nomor SE-20/PJ/2015 tanggal 18 Maret 2015 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan aturan terbaru khusus mengatur tentang SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Aturan ini dikeluarkan untuk menjawab banyaknya pertanyaan tentang pemberian SKB PPh, sehingga perlu diberikan penegasan agar seragam dalam pelaksanaannya.

Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 1994 Pasal 5 huruf d memang telah menyebutkan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. Namun tidak menyebutkan spesifik tentang SKB PPh.

Ada dua pihak yang berkepentingan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, yaitu: pewaris dan ahli waris. Pewaris sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun mengingat pewaris telah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

Point penting yang mesti dicatat, pemberian SKB PPh ini akan diberikan KPP jika syarat akumulatif lainnya telah dipenuhi ahli waris sebagai Wajib Pajak.

Pertama pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Kedua tanah dan/atau bangunan yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak yang terhutang atas harta tersebut telah dilunasi. Jika belum dilaporkan pewaris dalam SPT-nya, maka kewajiban ahli waris untuk melunasi pajaknya.

SKB PPh sendiri perlu ditunjukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapat akte balik nama. Karena jika tidak dapat menunjukkan SKB PPh maka akan diminta Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti bahwa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dilunasi.

Kapan Warisan Dapat dikenakan Pajak?

Jika salah satu atau kedua syarat akumulatif tidak dapat dipenuhi ahli waris sebagai pihak yang mengajukan permohonan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka atas warisan tersebut akan dikenakan aturan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 tahun 1994. Tarif pajak yang akan dikenakan atas tanah dan/atau bangunan tersebut sebesar 5% dari dari jumlah bruto nilai pengalihan hak. Dan pajak tersebut bersifat final.

Jadi jika Anda berniat mewariskan harta Anda, apakah itu berupa harta bergerak (emas, surat berharga, mobil, dll) atau harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan), pastikan untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Anda terlbih dahulu dan membayar PPh-nya. Jangan sampai Anda membebani ahli waris dengan kewajiban yang belum tertunaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun