Point penting yang mesti dicatat, pemberian SKB PPh ini akan diberikan KPP jika syarat akumulatif lainnya telah dipenuhi ahli waris sebagai Wajib Pajak.
Pertama pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Kedua tanah dan/atau bangunan yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak yang terhutang atas harta tersebut telah dilunasi. Jika belum dilaporkan pewaris dalam SPT-nya, maka kewajiban ahli waris untuk melunasi pajaknya.
SKB PPh sendiri perlu ditunjukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapat akte balik nama. Karena jika tidak dapat menunjukkan SKB PPh maka akan diminta Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti bahwa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dilunasi.
Kapan Warisan Dapat dikenakan Pajak?
Jika salah satu atau kedua syarat akumulatif tidak dapat dipenuhi ahli waris sebagai pihak yang mengajukan permohonan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka atas warisan tersebut akan dikenakan aturan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 tahun 1994. Tarif pajak yang akan dikenakan atas tanah dan/atau bangunan tersebut sebesar 5% dari dari jumlah bruto nilai pengalihan hak. Dan pajak tersebut bersifat final.
Jadi jika Anda berniat mewariskan harta Anda, apakah itu berupa harta bergerak (emas, surat berharga, mobil, dll) atau harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan), pastikan untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Anda terlbih dahulu dan membayar PPh-nya. Jangan sampai Anda membebani ahli waris dengan kewajiban yang belum tertunaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H