Mohon tunggu...
Humaniora

Yuk, Calon Pemimpin Pendidikan Rencanakan BK di Sekolah Mulai Sekarang!

21 November 2017   22:30 Diperbarui: 21 November 2017   22:40 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hal utama yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin pendidikan adalah melakukan kegiatan perencanaan. Planning/perencanaan merupakan kegiatan menyusun apa saja yang dibutuhkan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Empat Fungsi manajemen yaitu planning, organazing, actuating dan controling,  Sehingga dalam hal ini agar dalam proses mencapai tujuan tersebut dapat berjalan dengan lancar salah satu bagian yang wajib diperhatikan oleh kepala sekolah adalah merencanakan program BK di dalam sekoah yang selanjutnya diikuti oleh 3 fungsi manajemen lainnya. 

Yang dimaksut merencanakan BK disekolah adalah suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan kepada peserta didik mulai dari proses masuk hingga lulus agar siswa tersebut dapat beradaptasi dan menghadapi situasi dilingkungan sekolah. Hal ini lebih spesifik karena yang menjalankan tugas dari BK disini adalah seorang konselor dan tenaga BK lainnya sehingga apabila siswa tersebut mengalami kendala maupun masalah hingga memerlukan bimbingan karir terhadap diri perorangan maupun individu dapat diserahkan langsung kepada pihak yang ahli dalam menangani hal tersebut yaitu tenaga BK atau yang sering kita sebut konselor.

Kegiatan perencanaan dalam bimbingan konseling itu sendiri yaitu pengorganisasian, organizing ini meliputi kegiatan mengatur cara kerja, prosedur kerja atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan konseling disekolah. Kegiatan kedua setelah perencaan ini harus dilakukankan karena tanpa adanya pengorganisasian yang jelas apa yang sudah di rencanakan tidak akan tau tugas mana yang harus dijalankan, seseorang tidak akan tau hal apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. 

Tugas BK pada umumnya yang telah diorganisasikan seperti melakukan analisis mengenai karakteristik dan perkembangan siswa di sekolah, memberikan layanan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan dan bersifat responshif, mengkorrdinasikan seluruh tenaga BK, dan mempertanggung jawabkan hasil kegiatan bimbingan dan konseling tersebut kepada kepala sekolah.

Hal mendasar yang berkaitan dengan proses perencanaan bimbingan dan konseling adalah menyiapkan konseling yang berpengalaman dalam bidangnya sehingga dapat memudahkan konselor lain untuk menyusun apa saja yang dibutuhkan dalam proses bimbingan. Setelah mengetahui hal dasar tersebut selanjutnya adalah perencanaan individual, perencanaan ini dilakukan oleh konselor itu sendiri untuk mengkoordinasikan kegiatan bimbingan agar berjalan sistematis dan memuaskan peserta didik dalam melakukan proses bimbingan.

Perencanaan individu ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh individu dari konselor yang bukan hanya membantu menyelesaikan masalah individual namun dapat menguji serta memberikan tanggapan mengenai kemampuan, bakat dan minat untuk menunjang prestasi didalam sekolah. Pentingnya perencanaan ini karena apa yang sudah ditetapkan dalam tujuan sekolah akan mungkin jika terjadi suatu kendala khususnya dari faktor siswa yang membutuhkan penanganan serta bimbingan khusus dari seorang konselor, semua program BK diharapkan dapat berjalan dengan baik, tidak ada tumpang tindih dalam tugasnya karena sudah jelas dan terorganisir,  serta layanan yang diberikan sesuai dengan masalah yang dihadapi siswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun