8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber dan H.L.A. Hart, dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam bidang sosiologi hukum. Max Weber, seorang sosiolog dan ekonom, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya. Ia membedakan antara hukum positif dan hukum alam, serta mengemukakan konsep rasionalisasi peradaban Barat yang menunjukkan
bagaimana nilai-nilai dan norma-norma masyarakat mempengaruhi perkembangan hukum.
Kemudian H.L.A. Hart, merupakan filsuf hukum, mengembangkan teori hukum yang berfokus pada struktur dan fungsi hukum. Dengan demikian pemikiran Weber dan Hart saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern.
9. Efektifitas hukum
Efektifitas hukum berarti bahwa orang benarbenar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efektifitas hukum sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum. Agar hukum itu efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan suatu sanksi.
10. Hukum dan Kontrol Sosial
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Â Pemberlakuan hukumsendiri disebabkan oleh dua hal: Pertama, masyarakat menaatihukum karena mereka terpaksa melakukannya karena takutakan hukuman atau sanksi. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan secara normatif. Kedua, masyarakatmenaati hukum karena mereka menyadari akan manfaathukum. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan hukum secara sosiologis.
11. Socio-Legal Studies
Socio-legal studies adalah nama lain untuk istilah law and societies studies. Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Â Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.
12. Progessive Law
Salah satu gagasan hukum yang paling menarik dalam literatur hukum Indonesia saat ini adalah hukum progresif. Sebab, hukum progresif menantang keberadaan hukum modern yang selama ini dianggap mapan dalam pemidanaan. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum itu mampu menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia.
13. Legal Pluralisme
Legal pluralism merupakan fenomena keberadaan berbagai sistem hukum yang saling berdampingan dalam satu masyarakat, meliputi hukum negara, hukum adat, dan norma sosial. Fenomena ini mencerminkan keragaman budaya dan nilai yang ada di masyarakat, di mana sistem hukum yang berbeda sering kali saling mempengaruhi dan berinteraksi. Dalam Indonesia, legal pluralism menjadi relevan mengingat keberagaman suku, adat, dan budaya yang hidup berdampingan dengan hukum formal negara.
14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memberikan perspektif yang komprehensif mengenai interaksi antara agama dan masyarakat. Bahwa sosiologi hukum memiliki kontribusi signifikan dalam memahami hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat. Dengan menerapkan teori fungsional, interaksional, dan konflik, maka hukum Islam dapat dianalisis dalam konteks sosiologi modern untuk memberikan wawasan yang berguna bagi pembentukan hukum dan kebijakan yang lebih inklusif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H