1. Pokok-pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
A. Jurnal Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber
Max Weber, nama lengkapnya Karl Emil Maximilian Weber, adalah seorang sosiolog, filsuf, ekonom politik, dan sejarawan asal Jerman yang terkenal karena kontribusinya yang sangat besar dalam teori sosiologi modern. Marx Weber lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman, dan meninggal pada 14 Juni 1920. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri utama sosiologi modern.
Pokok-pokok pemikirannya:
a. Tindakan Sosial: Max Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial, yaitu tindakan individu yang bermakna dan berhubungan dengan individu lain. Tindakan ini dikelompokkan menjadi empat tipe: rasionalitas instrumental, rasionalitas nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional. Marx Weber menekankan bahwa setiap tindakan sosial melibatkan orientasi makna subjektif yang penting dalam pembentukan identitas.
b. Rasionalisasi: Marx Weber menekankan bahwa rasionalitas adalah kunci dalam tindakan sosial. Proses rasionalisasi ini, menurutnya adalah karakteristik dari peradaban Barat, yang pada akhirnya memengaruhi perkembangan kapitalisme.
c. Otoritas: Marx Weber membagi otoritas menjadi tiga jenis: otoritas tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal, menurut Weber, berperan dalam menciptakan stabilitas sosial melalui birokrasi yang berkembang di Eropa, sementara otoritas tradisional dan karismatik lebih dominan di Timur.
d. Implikasi Rasialisme: Pemikiran Weber tentang rasionalitas dan otoritas dianggap turut menyumbang pada wacana rasialisme yang menempatkan Barat sebagai superior. Konsep rasionalitas ini, menurut beberapa pengkaji, menjadi dasar bagi kolonialisme dan imperialisme yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa.
 B. Jurnal Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum
Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah seorang filsuf hukum dan akademisi asal Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh terpenting dalam filsafat hukum abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992. Hart dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam mengembangkan teori positivisme hukum modern.
Pokok-pokok pemikirannya: