Kegunaan dan peranan yang penting dari teori behaviorisme kedalam bidang sosiologi dan ilmu sosial, sejak abad ke-20 sudah diakui oleh banyak pihak. Teori behaviorisme dalam disiplin sosiologi ialah teori yang berkarakter psikologis, yang mengajarkan bahwa manusia tidak dipengaruhi oleh bawaan lahir tetapi faktor yang lebih penting untuk mengetahui sikap tindak manusia dan yang memengaruhi serta memebentuk tingkah laku manusia ialah kebiasaan yang terus menerus dilakukannya sebagai respons terhadap lingkungannya. Dimana, sikap dan watak manusia tersebut menjadi berbeda-berbeda karena pengaruh dari lingkungannya sejak dia mulai menjalani proses kehidupan.
Bab keenam, interaksi antara individu, masyarakat, dan hukum, telaahan dari segi teori interaksionisme simbolis. Teori interaksionisme simbolis lahir karena adanya kebutuhan yang terus-menerus akan suatu jawaban tentang bagaimana pengaruh masyarakat terhadap individu dan sebaliknya, bagaimana juga pengaruh individu-individu dalam membentuk, mempertahankan bahkan mengubah masyararakat. Sehingga, teori interaksionisme simbolis brusaha menjelaskan secara lebih mikro dan kongkret tentang interelasi fungsional antara individu dengan masyarakat dalam sebuah kominitas.
Menurut paham interaksionisme simbolis, jika faktor masyarakat merupakan pengkontribusi terbesar terhadap terjadinya suatu kejahatan, maka rusaknya masyarakat ini juga disebabkan kontribusi dalam bentuk interaksi secar aterus-menerus dari masing-masing individu anggota ini.
Bab ketujuh, analisis proses hukum, paham etnometodologi dalam hukum. Teori etnometodologi merupakan suatu teori dalam ilmu sosiologi yang berisikan sekumpulan pengetahuan, serangkaian prosedur, dan sejumlah pertimbangan atau metode tentang kehidupan alamiah masyarakat biasa sehari-hari, yang ditandai dengan bahasa yang dipergunakan, dimana masalah-masalah diselesaikan secara rutin, praktis dan kontinyu. Â Etnometodologi tidak menelaah struktur mikro maupun struktur makro, melainkan lebih menelaah praktik cerdas dalam masyarakat sehari-hari yang menghasilkan pemahaman tentang baik struktur masyarakat secara makro maupun secara mikro.
Kesimpulan: bahwa hukum berperan penting dalam masyarakat, bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai alat pengendali sosial dan penggerak perubahan. Hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta mencerminkan nilai-nilai yang ada di masyarakat, menggunakan teori-teori sosiologi hukum, baik yang klasik maupun modern. Jadi, untuk memahami hukum dengan baik, kita harus melihatnya dalam hubungannya dengan masyarakat dan dinamika sosial yang terjadi, terutama di Negara Indonesia