Mohon tunggu...
Dewi Aryanti
Dewi Aryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus PT Amanah yang Melibatkan Penawaran Produk Investasi Berbasis Syariah dengan Janji Keuntungan hingga 30% per Bulan

29 September 2024   20:57 Diperbarui: 29 September 2024   21:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewi Aryanti

NIM: 222111202

Pada tahun 2023, PT. Amanah mengklaim menawarkan produk investasi berbasis syariah dengan janji keuntungan hingga 30% per bulan melalui proyek properti dan bisnis halal. Ribuan masyarakat, termasuk banyak yang kurang berpengalaman, terjerat dalam tawaran ini dan menginvestasikan dana mereka.

 Namun, setelah beberapa bulan, perusahaan mulai kesulitan membayar imbal hasil, dan akhirnya tutup tanpa penjelasan. Investigasi mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pribadi pihak manajemen dan tidak ada investasi yang dilakukan sesuai klaim.

Kaidah Hukum:

Akad Murabahah: Dalam akad ini, transparansi dan pengungkapan biaya serta harga sangat penting. Jika investasi tidak sesuai dengan prinsip ini, seperti menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis, maka akad tersebut dianggap tidak sah.

Larangan Gharar (Ketidakpastian): Investasi yang mengandung unsur ketidakpastian yang tinggi dilarang. Janji keuntungan 30% per bulan menimbulkan gharar karena tidak realistis dan menyesatkan.

Norma

*  Norma Keadilan: Setiap transaksi harus adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam kasus ini, janji imbal hasil tinggi yang tidak realistis melanggar norma ini.

*  Norma Kejujuran: Semua pihak harus jujur dalam mengungkapkan informasi terkait investasi PT. Amanah tidak memberikan informasi yang transparan mengenai risiko dan penggunaan dana.

*  Norma Tanggung Jawab: Pelaku investasi harus bertanggung jawab atas setiap keputusan dan konsekuensi yang ditimbulkan. Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan norma ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun