Mohon tunggu...
Dewi Apriana
Dewi Apriana Mohon Tunggu... Psikolog - mahasiswa

saya sedang berkuliah di untag surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Money Politik yang Relevan dengan Pemikiran Filsuf Nietzche

10 Januari 2024   11:32 Diperbarui: 10 Januari 2024   11:46 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ketika negara kita  mendekati tahapan pemilihan presiden, kejadian-kejadian yang melibatkan politik uang pasti akan semakin meningkat.

 Misalnya pada pemilu presiden tahun 2019, kita menemukan beberapa kejadian seperti:

 1. Mobil  Rp 1,075 juta

 2. Empat orang di Pekanbaru dan  ratusan juta rupiah

  3. Calon anggota DPR Gerindra di Nias ditangkap seharga Rp 60 juta

Dari ketiga kasus tersebut, kasus di atas berdasarkan hukum nasional. Ini adalah kasus yang melanggar sistem, yaitu kasus yang melanggar sistem hukum nasional.Kebijakan moneter juga merupakan pelanggaran.Hal ini tercantum dalam Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999: "Setiap orang yang menyuap atau berupaya menyuap seseorang dalam menyelenggarakan pemilihan umum menurut Undang-undang ini, menggunakan hak memilih atau menggunakan hak untuk memilih dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. "Hukuman ini juga berlaku bagi pemilih yang menerima suap berupa hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun