Ketika negara kita  mendekati tahapan pemilihan presiden, kejadian-kejadian yang melibatkan politik uang pasti akan semakin meningkat.
 Misalnya pada pemilu presiden tahun 2019, kita menemukan beberapa kejadian seperti:
 1. Mobil  Rp 1,075 juta
 2. Empat orang di Pekanbaru dan  ratusan juta rupiah
 3. Calon anggota DPR Gerindra di Nias ditangkap seharga Rp 60 juta
Dari ketiga kasus tersebut, kasus di atas berdasarkan hukum nasional. Ini adalah kasus yang melanggar sistem, yaitu kasus yang melanggar sistem hukum nasional.Kebijakan moneter juga merupakan pelanggaran.Hal ini tercantum dalam Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999: "Setiap orang yang menyuap atau berupaya menyuap seseorang dalam menyelenggarakan pemilihan umum menurut Undang-undang ini, menggunakan hak memilih atau menggunakan hak untuk memilih dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. "Hukuman ini juga berlaku bagi pemilih yang menerima suap berupa hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H