Mohon tunggu...
Dewi Anggraita
Dewi Anggraita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

MAhasiswa UNY Program Studi Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual Seorang ASN kepada 3 Anak Kandungnya Kembali Mencuat

25 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 25 Oktober 2021   12:06 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak heran, bila banyak pihak yang mempertanyakan mengapa kasus berat itu sempat ditutup? Padahal ada banyak bukti yang relatif memberatkan SA waktu itu. Berdasarkan opini publik, masalah ini perlu dilakukan penyidikan ulang.

Terdapat serangkaian alasan terkait pentingnya pengungkapan kasus ini. Di antaranya :

Yang pertama, masalah ini dihentikan terlalu dini. Selang dua bulan sesudah dilaporkan langsung dirancang administrasi penghentian penyelidikan. Namun, tak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para anak, pelapor serta terlapor. Sebagai akibatnya tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dievaluasi prematur, lantaran selang waktu yang cukup singkat. Waktu itu korban tidak mendapat pendampingan sama sekali, baik dari advokat maupun lembaga sosial.

Yang kedua, para korban anak tidak didampingi oleh orang tua waktu pemeriksaan, bahkan tak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, semua proses penyidikan berlangsung sangat cepat, sehingga penyidik menegaskan tidak cukup bukti. Bila di Luwu disebutkan para korban tidak menunjukkan tanda kekerasan serta trauma maupun rasa takut ketika bertemu sang ayah, tetapi justru para korban mengakui mendapat tindak asusila dari ayahnya. Tak hanya itu, mereka mengakui bahwa ada 2 orang lainnya yang melakukan aksi pencabulan itu, yang tidak lain dilakukan sang rekan ayahnya. Perkara ini sekarang telah dilaporkan ke Komnas HAM, Komnas perempuan , serta Kementerian PPA.

Sementara itu, ayah yang dituding perkosa tiga anak kandung di Luwu Timur angkat bicara pada perkara ini justru mengaku tidak pernah berbuat cabul pada korbannya. Terlapor mengaku Jika tudingan tadi hanya rekaan. perkara tersebut ada karena diduga sebab dia cerai dengan sang istri. Dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini hubungannya dengan para anak masih baik-baik saja. Ia jua membantah tudingan bahwa dirinya mempengaruhi proses aturan di kepolisian dengan statusnya sebagai ASN.

Beberapa waktu setelah terjadinya kasus ini, sang anak mengeluh kesakitan. Setelah  dirujuk ke rumah sakit, diagnosis membuktikan bahwa terjadi kerusakan pada bagian anus dan vagina akibat paksaan pemerkosaan. Terbukti juga terdapat peradangan pada vagina dan susah buang air besar. Setelah ditanya oleh dokter apa penyebab luka tersebut, sang anak menirukan apa yang dilakukan sang ayah terhadap anaknya.

Semoga kasus ini bisa menemui kejelasan atau kebenaran dan mendapatkan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti pelaku tersebut.Pemerintah memiliki tugas untuk melindungi hak-hak anak dan berkewajiban menghukum pelaku dengan hukuman maksimal. Sehingga apabila kasus ini terbukti benar, semoga pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar mendapat efek jera. Karena kasus pelecehan seksual ini dapat mempengaruhi mental seseorang terutama pada seorang anak akan merasa trauma dan sulit untuk bersosialisasi. Mungkin jika luka bagian fisik dalam waktu yang tidak lama akan sembuh, namun luka psikis akan terekam oleh anak dalam waktu yang lama. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sebagai orang tua seharusnya melindungi anaknya, selain itu orang tua juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun