Pasal 154A ayat (1) huruf b :
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisisensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
Sebagai konsekuensi dari terjadinya PHK akibat covid-19, pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H