Shalihiyah , kelompok Abu Hasan Ah-Shalihy , berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur itu tidak tahu Tuhan .Salat ,zakat , puasa juga haji bukan suatu ibadah melainkan sekadar penggambaran kepatuhan kepada Allah , karena yang disebut ibadah hanya iman.Menurutnya iman dan kufur tidak akan bertambah dan tidak akan berkurang
Yunusiyah dan Ubaidiyah ,kelompok Yunus bin An-namiri . menyatakan pernyataan bahwa iman adalah totalitas dari pengetahuan tentang Allah , rendah hati juga tidak takabur.Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak mempercayai Allah melainkan Karena  ketaburannya.Menurut mereka melakuan maksiat atau melakukan sesuatu yang jahat tidak disebutkan merusak iman sesesorang .
Hasaniyah , menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan , " saya tahu Tuhan melarang saya memakan babi , tapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini.Maka orang tersebut tetap mukmin tidak kafir .Begitu pula dengan orang yang mengatakan ,"Saya tahu Tuhan mewajibkan saya untuk pergi naik haji ke kakbah,Tetapi saya tidak tahu apakah kakbah di India atau kakbah di tempat tempat lain.
Seiring dengan berjalannya waktu golongan Murjiah moderat sendiri telah hilang dalam sejarah .Ajaran ajaran mereka  tentang dosa besar , kekafiran keimanan,telah menyatu padu dalam golongan ahlusunnah wal jama'ah,aliran yang saat ini sedang banyak peminatnya.Begitupula dengan golongan Murjiah ekstrem sendiri.Namun keadaannya masih banyak penganut golongan ini walupun tidak dinamakan dengan golongan murjiah ekstrem.
Menurut aliran ini pengakuan keimanan cukup hanya dalam hati saja  , jadi pengikut aliran ini tidak harus melakukan berbagai kegiatan keimanan dalam kegiatan sehari hari .Hal ini juga janggal dalam golongan ini karena iman dan amal perbuatan dalam islam merupakan satu keselarasan dan berkesinambungan yang berpadu.
Dalam aliran ini selama menjalani dua kalimah syahadat .Seorang muslim yang melakukan dosa besar tidak dihukumi kafir .Hukuman terhadap dosa tersebut hanya Allah yang berhak menjatuhkan di akhirat nanti. Apakah harus dihukum atau tidak.
REFERENSI
Rozak,Abdul,Anwar,Rsihon,2012,Ilmu Kalam,Bandung:Pustaka Setia
Amin,Kamaruddin,2015,Akidah Akhlak ,Jakarta
Moechtar,Hadlori, 2015,Ilmu Kalam ,Bondowoso
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI