Sentimen Negatif dan Tantangan yang Dialami Bank Tanah
Sayangnya meski Badan Bank Tanah sudah tiga tahun beroperasi, akan tetapi keberadaan badan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat. Pemberitaan akan keberhasilan program badan ini tergolong minim, lebih banyak di akun medsos resmi badan tersebut.Â
Adapun sentimen masyarakat sendiri ada dua, yakni yang bersifat positif alias mendukung keberadaan, dan yang sebaliknya. Sentimen negatif akan badan ini dua hal yang utama. Pertama, latar belakang pendirian Badan Bank Tanah yang berangkat dari UU Cipta Kerja tahun 2020 yang kontroversial. Kedua, kecurigaan sebagian kelompok terhadap fungsi Badan Bank Tanah untuk merampas lahan rakyat, Â ketidakadilan dalam distribusi tanah, dan lebih berpihak kepada pihak industrial.Â
Menghadapi sentimen negatif dan kecurigaan masyarakat tentunya tidak mudah. Meski kemudian beberapa pasal UU Cipta Kerja diperbaiki dan diresmikan tahun 2024, namun masih ada yang meragukan status hukum pendirian badan ini. Masih banyaknya kasus konflik agraria, seperti kasus yang dialami petani penggarap di Desa Batulawang, Cianjur pada tahun 2024, membuat ada kekuatiran masyarakat akan fungsi Bank Tanah. Juga ada kekuatiran terjadi perusakan lingkungan.Â
Rekomendasi agar Peran dan Fungsi Badan Bank Tanah Bisa Lebih Optimal
Menghadapi sentimen negatif dan kritik masyarakat terhadap Badan Bank Tanah tentunya  tak mudah. Ada berbagai langkah yang harus dilakukan. Berikut beberapa usulan rekomendasi.Â
Yang pertama, sosialisasi dan pengenalan fungsi Badan Bank Tanah. Tak kenal maka tak sayang maka Badan Bank Tanah perlu lebih banyak memperkenalkan diri ke masyarakat agar mereka mengenal apa itu Badan Bank Tanah dan fungsinya, serta apa saja program yang bisa diakses oleh masyarakat. Saat ini saya perhatikan informasi di website Badan Bank Tanah masih terbatas, belum ada laporan kerja tahunan yang bisa diakses masyarakat. Hal ini juga terkait dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga.Â
Badan Bank Tanah harus transparan dan terbuka kepada masyarakat luas tentang program pengelolaan dan pendistribusian tanah negara, persyaratan mengikuti program dan akses mendapatkannya. Selain itu juga harus ada kepastian tanah tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat umum atau untuk kepentingan strategis nasional.Â
Berkaitan dengan rekomendasi pertama yang berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi, maka rekomendasi kedua adalah adalah adanya kontrol dan monitoring agar Badan Bank Tanah bekerja sesuai fungsinya untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Sebaiknya ada fungsi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dengan adanya laporan kegiatan dan juga pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.Â
Rekomendasi ketiga adalah evaluasi atas kegiatan dan program yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah selama ini. Contohnya adalah membuat daftar konflik agraria yang melibatkan Badan Bank Tanah dan berkomitmen untuk menyelesaikannya. Selain itu Badan Bank Tanah juga bisa memeriksa tingkat keberhasilan program HPL, mana yang sukses dan mana yang gagal.Â
Rekomendasi keempat adalah koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait. Pengelolaan tanah melibatkan kebutuhan data dan kerja sama dari berbagai instansi seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, instansi pemerintah/swasta yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial, BPS, dan masih banyak lagi. Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi maka data yang didapat akan akurat dan keputusan akan juga lebih tepat sasaran.Â