Tentang sedekah, amalan ini disarankan oleh Nabi Muhammad SAW dan tercantum dalam Al-Qur'an. Ada berbagai ayat yan membahas kebaikan bersedekah. Salah satunya Surat Al-Baqarah 270-271 yang memiliki arti: Â "Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang pelindung pun baginya. Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian; dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan."
Keutamaan sedekah selain membantu mereka yang diberi sedekah, maka sedekah juga dapat menghapus kesalahan dan membersihkan jiwa pemberi sedekah. Allah juga akan memberi pahala dan melipatgandakan harta mereka yang bersedekah apabila meka ikhlas.
Sedekah sebaiknya didahulukan ke kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Saat bersedekah diutamakan memberi sesuatu yang baik dan bermanfaat.
Pada bulan Ramadan amalan sedekah disarankan untuk diperbanyak. Apalagi pada 10 hari terakhir. Pada momen ini Allah akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang bersedekah dengan ikhlas.
Hukum Sedekah
Tentang hukum sedekah di sini umumnya adalah sunnah, bukan sesuatu yang wajib tapi disarankan dilakukan. Tapi sedekah jugabisa berubah wujud menjadi wajib, makruh, atau haram.
Hukum sedekah berubah menjadi wajib apabila ia adalah sosok yang mampu dan berkecukupan sementara di dekatnya ada orang miskin yang sangat membutuhkan. Ia juga bisa menjadi wajib karena momennya saat bulan Ramadan yakni dalam wujud zakat.
Sedekah bisa berubah wajib jika ia bernadzar yakni berjanji ketika memohon bantuan kepada Tuhan. Ketika doanya terkabul maka ia wajib menunaikan janjinya. Sedekah juga bisa berupa kaffarat, misalnya ia melanggar ketentuan agama atau melanggar nadzar. Misalnya ia melanggar sumpah dan lain-lain. Maka ia wajib bersedekah ke fakir miskin dan anak-anak yatim.
Hukum sedekah kemudian juga bisa menjadi makruh bila ia memberikan sedekah benda yang kurang baik dan tidak bisa digunakan. Misalnya kita memberikan baju bekas yang sudah kurang layak pakai. Makruh di sini bermakna sebaiknya tidak dilakukan.
Yan terakhir hukum sedekah bisa menjadi haram, sesuatu yang dilakukan akan berdosa, apabila uang atau barang yang disedekahkan digunakan untuk maksiat atau kejahatan. Atau, juga bisa karena sumber uang atau barang yang digunakan untuk bersedekah ternyata dari perbuatan maksiat misalnya dari pencucian uang atau curian.
Kita tidak perlu menunggu kaya untuk bisa bersedekah. Jika tak mampu bersedekah, juga bisa tersenyum dan berbuat baik kepada sesama dan alam semesta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H