Beberapa kali artikelku di Kompasiana dikomentari oleh mereka yang menawarkan judi online, termasuk menyertakan tautan situs atau aplikasinya. Rupanya tak di artikelku, artikel kawan-kawan Kompasianer juga sempat mengalaminya.Â
Kupikir mereka hanya menghujani komentar di artikel maya, namun kini mereka makin berani menawarkan aktivitas judi langsung ke personal melalui nomor hape.
Ada empat kali nomor WA yang kublokir gara-gara menawarkan judi online. Awalnya aku tak curiga. Kupikir salah satu kawan blogger atau kawan lainnya yang menyapaku, karena aku jarang menyimpan nomor.Â
Tapi ketika si pengirim tersebut yang berlaku sok akrab mengajakku ikut slot judi dengan tawaran promo dan lainnya, aku langsung kesal, memblokir, dan melaporkan nomor tersebut ke sistem whatsapp.Â
Tak hanya melalui WA, mereka juga menawarkan judi melalui pesan SMS.
Aku tak bisa komplain atau bertanya dari mana mereka dapat nomorku. Dengan banyaknya aplikasi dan situs pemerintah yang kebobolan data, bisa jadi data pribadiku termasuk no hapeku sudah melenggang bebas di dunia maya.Â
Ini sesungguhnya menyebalkan, tapi sayangnya pemerintah sepertinya tak banyak berbuat untuk melindungi data pribadi warganya.
Kembali ke urusan judi online. Adanya promosi judi online yang gencar, kemudian situs dan aplikasinya yang merebak di mana-mana membuatku bertanya-tanya mengapa ini seolah-olah dibiarkan.
Fenomena ini sudah lumayan lama dan kini semakin merajalela, mereka menargetkan pasar kalangan usia 20 hingga 40 tahunan. Ada yang membungkusnya dengan tawaran investasi, ada juga yang terang-terangan menyebutnya sebagai judi.
Ke mana Kominfo? Bukankah mereka memiliki wewenang untuk menutup situs dan aplikasi perjudian?