Masyarakat mulai resah dengan adanya judi ini. Bahkan di Tasikmalaya pada 6/1 ada yang melakukan demo meskipun sasarannya menurutku kurang pas karena berdemonya ke BI dan OJK di sana. Mereka menganggap judi termasuk bagian yang harus diawasi.
Judi sendiri masuk kegiatan ilegal di Indonesia. Kegiatan ini diatur dalam perundangan pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP. Pelaku dan penyelanggaranya bisa ikut dijerat hukuman maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.
Bagaimana dengan judi online? Jika kubaca dari beberapa situs hukum seperti Hukumonline dan Yuridis, pelaku dan penyelenggara judi online bisa dikenai sanksi berdasarkan UU ITE No 11/2008 pasal 27 dan UU ITE no 19/2016 pasal 45.Â
Mereka bisa dijerat hukuman pidana selama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Judi online akan berbahaya bagi mereka yang literasi keuangannya rendah. Oleh karena ada pihak-pihak tertentu yang menawarkannya seolah-olah itu bagian dari jenis investasi.
Mereka cerdik mempromosikannya. Mereka sampaikan keuntungan berlipat yang didapatkan secara instant dan mudah, sehingga anak-anak muda tergiur untuk mengikutinya.Â
Judi berbahaya karena ia bisa membuat pelakunya mengalami semacam kecanduan. Ketika sudah berharap kemenangan maka ia bisa melakukan hal yang gegabah yang akan disesalinya kemudian.Â
Bukankah sudah ada cerita judi  dari kisah Puntadewa yang menyebabkan ia harus menyerahkan istananya dan mendapatkan hukuman pengasingan 13 tahun? Cerita tersebut bisa jadi pesan moral bahwa judi itu berbahaya bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
Mudah-mudahan pemerintah menanggapi serius fenomena judi online ini yang makin meresahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H