Sementara untuk zakat fitrah dan mal, aku baru memperhatikan keberadaannya belakangan ini. Biasanya kami melakukan zakat secara konvensional. Kami menyerahkan beras atau sejumlah uang ke Badan Amil Zakat di masjid dekat rumah kami atau di kampung halaman kami. Biasanya dana diterima oleh pengurus BAZ dan kami kemudian membaca doa. Demikian pula dengan zakat mal. Selama ini kami masih menggunakan cara konvensional, datang langsung ke pengurus zakat di masjid.
Namun ketika melihat nama-nama lembaga amal zakat besar yang terpercaya di platform online, maka sepertinya zakat secara daring juga mulai lazim. Caranya juga sama seperti ketika melakukan donasi. Tinggal memilih jenis zakat, memasukkan data pribadi dan melakukan pembayaran, baik dengan transfer maupun dengan dompet digital.
Besaran zakat fitrah sebagai zakat yang wajib itu tidaklah besar. Nilainya 2.5 kilogram atau sekitar Rp 40 ribu per orang. Zakat ini wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan untuk menyucikan diri. Sedangkan untuk zakat maal digunakan untuk membersihkan harta kita yang sudah tersimpan selama satu tahun. Biasanya di platform zakat sudah ada kalkulator zakatnya, apakah kekayaan sudah memenuhi nishab dan apabila sudah, berapakah nominal yang dikeluarkan.
Aku pada awal bulan Ramadan telah mencoba platform zakat tersebut, juga mencoba menghitung besaran zakat mal. Namun aku masih lebih memilih berzakat secara konvensional. Tapi mungkin tahun depan atau tahun-tahun selanjutnya aku menggunakan platform digital untuk berzakat.
Beramal dan berzakat menunjukkan rasa syukur dan kepedulian kita kepada sesama dan lingkungan. Tinggal pilih, cara konvensional ataupun dengan platform digital. Tapi jangan lupa cek dulu sebelum berdonasi atau berzakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H