Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tapera Skemanya Seperti BPJS-Tk?

4 Juni 2020   23:05 Diperbarui: 10 Juni 2020   16:39 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wah potongan bakal semakin besar nih? Jika tidak ikut bagaimana? Oleh karena diwajibkan tentunya bakal ada sanksi. Ada juga sanksi bagi yang terlambat atau lalai membayar iuran. Bagi pekerja mandiri bisa mendapat sanksi peringatan tertulis. Sedangkan sanksi bagi pekerja kerja berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Banyak pekerja yang tak punya rumah dan menyewa rumah petak (dokpri)
Banyak pekerja yang tak punya rumah dan menyewa rumah petak (dokpri)
Selain sifatnya yang wajib dan potongannya yang lumayan besar. Poin lainnya yang mendapat perhatian adalah manfaatnya. Apa sih manfaat yang bisa didapat dari program ini?

Berdasarkan definisinya Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara periodik selama jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Nah pembiayaan di sini bukan hanya untuk membeli rumah (pemilikan rumah), melainkan juga untuk pembangunan rumah dan perbaikan rumah.

Poin berikutnya dalam pasal 38 kembali jadi perhatian karena mereka yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan, yaitu masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Poin ini agak membingungkan apakah semua persyaratan harus terpenuhi, atau boleh salah satunya saja. Jika ia tak masuk golongan berpenghasilan rendah (masuk golongan menengah yang mepet) tapi belum punya rumah apakah boleh menggunakan pembiayaan tersebut?

Di pasal berikutnya ada tentang urutan prioritas yaitu berdasarkan lama kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah,dan ketersediaan dana pemanfaatan. Jika melihal pasal 39 ini maka berarti masih ada kesempatan bagi mereka yang masuk kategori pas-pasan untuk memiliki rumah dari program pembiayaan. Tapi siapa tahu aku salah mengartikannya.

Lantas bagaimana yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan? Ya tunggu saja sampai pensiun bagi pekerja atau usia 58 tahun bagi peserta mandiri. Kalau membaca poin dalam pasal lainnya ada celah peserta untuk mengundurkan diri dari program ini, sepertinya jika ia sudah tidak bekerja baik pekerja dibayar upah atau pekerja mandiri.

Kalau melihat ini skemanya memang jadi mirip dengan BPJS-Tk. Seingatku BPJS-Tk juga punya program serupa sejak masih menyandang nama Jamsostek, yakni bantuan pembiayaan perumahan mulai dari bantuan uang muka, pembelian rumah, dan renovasi rumah. Memang tetap ada bunga dan syarat lainnya, tapi cukup membantu bagi mereka yang ingin membeli rumah subsidi dan nonsubsidi dengan maksimal Rp 500 juta. Program ini bagus dan menarik, hanya sayangnya kurang disosialisasikan ke masyarakat.

Oh iya intepretasi peraturan pemerintah di atas hanya sebatas kemampuanku sebagai kalangan awam. Siapa tahu aku ada yang kurang benar dalam memahaminya.

Harapanku sih program ini sebaiknya dipikirkan masak-masak jika diwajibkan ke seluruh pekerja di luar PNS, berikut juga dengan persyaratan penerima pembiayaan dan cara mengambil akumulasi simpanan. Saat ini daya beli masyarakat menurun, gaji karyawan juga sebagian dipangkas, sehingga isu tapera ini sangat sensitif bagi masyarakat saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun