Data privacy day atau data protection day diperingati tiap 28 Januari. Adanya hari peringatan ini mendorong kesadaran pentingnya perlindungan data, termasuk data pribadi, baik oleh lembaga maupun tiap individu. Omong-omong bagaimana kabar regulasi perlindungan data pribadi saat ini?
Hingga hari ini masih sering terjadi kita ditelpon oleh orang-orang yang tak dikenal untuk menawarkan produk. Belum lagi pesan-pesan yang masuk via SMS baik tentang penawaran produk, penipuan, hingga penawaran mengikuti program judi. Pesan-pesan komersial ini kemudian juga memasuki ranah WhatsApp (WA), membuat semakin tak nyaman.
Biasanya hari Jumat siang adalah harinya penawaran produk. Telpon beberapa kali berdering, berasal dari mereka yang menawarkan produk pinjaman, properti, dan sebagainya.
Memang mendapatkan kustomer adalah pekerjaan mereka. Akan tetapi mendapatkan telepon dari orang tak dikenal dan mendapatkan tawaran sesuatu yang tak kita perlukan itu rasanya tak nyaman. Hal ini sama halnya ketika kita tiba-tiba dimasukkan sebuah grup WA tanpa izin. Rasanya sama-sama tak nyaman.
Nomor telepon kita sepertinya sudah bebas beredar di mana-mana. Meskipun nomor telepon masuk sebagai data pribadi dan harus dilindungi, akan tetapi banyak lembaga yang membocorkannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Bahkan banyak pula yang memperjualbelikannya.
Pada tahun 2018 terjadi banyak kasus pelanggaran data pribadi. Yang paling mengguncang adalah skandal yang dilakukan oleh Facebook. Rupanya data-data pribadi yang dimiliki oleh pengguna Facebook dimanfaatkan oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.
Dalam skandal yang terangkum dalam film dokumenter berjudul "The Great Hack" digambarkan bahwa puluhan juta data pribadi dianalisis dan kemudian digunakan untuk membuat rancangan kampanye politik di berbagai negara. Kejadian ini rupanya telah berlangsung bertahun-tahun.
Skandal Facebook belum berhenti di situ. Mereka juga dilaporkan mengalami kebocoran keamanan sehingga ratusan juta nomor telpon pengguna pun bocor. Hal ini berbahaya karena kebocoran nomor telpon ini berkaitan dengan nomor telepon untuk membuat akun di Facebook, termasuk lokasi dan jenis kelamin si pengguna tersebut.
Selain Facebook, skandal kebocoran data juga dialami oleh Google dan Twitter. Tak ayal lebih dari 1 miliar data pengguna media sosial telah bocor dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Di Indonesia selain soal telepon marketing yang tidak nyaman, juga ada beberapa kasus di mana tiba-tiba orang-orang dimasukkan ke kelompok yang menawarkan jasa prostitusi. Ini sungguh mengerikan dan pernah kejadian. Belum lagi ketika mendapat pesan dan ancaman dari orang yang tak dikenal.
Selain nomor telepon, data pribadi yang umumnya disalahgunakan adalah foto, KTP, NIK, dan kartu keluarga. Aku pernah mengalami soal foto ini.
Seorang kawanku memberi tahuku jika fotoku digunakan oleh orang lain untuk menyampaikan keluhan. Aku begitu terkejut dan segera menghubungi pihak redaksi. Sejak itu aku sangat jarang menampilkan foto dalam media sosial.
Untuk penyalahgunaan KTP ini kasusnya mulai semakin tidak menyenangkan. Ada yang keluarganya didatangi karena salah satu anggota keluarga melakukan pinjaman online.
Ada juga yang menggunakan KTP orang lain untuk melalukan transaksi dan sebagainya. Ada pula kasus di mana seseorang mengalami persekusi oleh sekelompok oknum berkaitan dengan agama yang tercantum dalam KTP-nya.
Pada tahun 2019 ramai kabar akan kebocoran data Dukcapil berupa nomor induk kependudukan dan KTP. Data ini disebut-sebut diperjualbelikan, ada pula yang digunakan untuk melakukan pemerasan.
Berdasarkan data LBH yang dikutip oleh Katadata, terdapat 3 ribu laporan penyalahgunaan data oleh institusi pinjaman online di Indonesia. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran lainnya di tempat lain dan yang belum dilaporkan.
Untuk itulah pemerintah perlu secara serius membuat regulasi berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Hingga saat ini regulasi tentang perlindungan data pribadi sifatnya masih menyebar di 30-an peraturan dan sifatnya masih tumpang-tindih.
Regulasi lumayan lengkap yang mengatur tentang perlindungan data ini adalah Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, yang merupakan turunan dari UU ITE.
Dalam regulasi tersebut disebutkan data pribadi bersifat rahasia. Pemilik data tersebut adalah individu tersebut. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik meliputi proses perlindungan pada saat perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan hingga penyebarluasan dan pemusnahan data. Data pribadi pengguna harus disimpan dalam bentuk data yang telah dienkripsi.
Sebenarnya Permenkominfo ini sudah lengkap hanya memang masih tumpang-tindih dengan aturan lainnya dan entah kenapa kurang tersosialisasi ke masyarakat. Meskipun sudah ada peraturan menteri ini penyalahgunaan data pribadi juga masih marak terjadi.
Nah pada tahun 2019 telah dilakukan penggodokan Rancangan Undang-Unadang Perlindungan Data Pribadi. Tapi hingga saat ini belum final. Moga-moga undang-undang ini segera diketok palu sehingga masyarakat dapat merasa aman karena data pribadinya tidak digunakan oleh oknum untuk tujuan jahat.
sumber: satu, dua, tiga, empat, lima
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H