Kompleks bangunan yang terletak di tepi jalan Raya Bogor tersebut nampak besar dan terkesan sepi. Berbanding sebaliknya dengan jalan raya dan Mal Grha Cijantung di seberangnya yang selalu ramai. Meskipun bangunan tersebut belum banyak dikenal masyarakat sekitar, ia merupakan lembaga yang penting bagi penegakan hukum dan perwujudan keadilan. Dalam kompleks bangunan tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan aktivitasnya sejak tahun 2008.
Tak terasa telah satu dasawarsa LPSK telah memberikan warna dalam menciptakan keamanan bagi para saksi dan korban kasus hukum. Seiring dengan usianya yang makin matang, LPSK pun terus berinovasi dengan mengoptimalkan teknologi informasi komunikasi dan meningkatkan kualitas layanan dengan jemput bola.
LPSK lahir atas inisiatif berbagai pihak yang prihatin dengan kondisi saksi dan korban tindak pidana. Selanjutnya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka lembaga negara ini pun hadir. Regulasi ini kemudian diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi, LPSK bertujuan melindungi saksi dan korban tindak pidana agar terbebas dari ancaman fisik dan psikis pihak tertentu sehingga dapat bersaksi dengan bebas.
Sudah bukan jamannya lagi para saksi dan korban ketakutan dan merasa tertekan, padahal bukan mereka yang melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat harus diberikan rasa aman ketika melaporkan tindak kejahatan di sekelilingnya.
Peluncuran saluran khusus (hotline) 148 dan aplikasi mobile Permohonan Perlindungan Online LPSK beberapa waktu lalu bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengakses layanan LPSK. Laporan dari masyarakat ini kemudian akan direspon oleh petugas LPSK.
Diberi nama Hotline 148 rupanya ada alasan tersendiri. LPSK telah melayani masyarakat dengan memberikan perlindungan terhadap 148 saksi dan korban tindak pidana korupsi. Mereka berasal dari berbagai daerah dan mengalami berbagai tekanan, intimidasi, dan was-was kehilangan pekerjaannya.
Saya pun mencoba mengakses aplikasi mobile Permohonan Perlindungan Online LPSK tersebut yang bisa diunduh secara cuma-cuma via Playstore. Aplikasi ini tidak jauh berbeda dari segi penampilan dan fitur dengan aplikasi berbasis web yang ada di situs LPSK.
Ukuran aplikasinya ringan, kurang dari 1MB. Setelah terinstall maka pengguna bisa langsung menggunakannya. Pengguna baru memilih tombol 'Ajukan Permohonan Baru". Selanjutnya muncul formulir yang harus diisi mulai dari nama dan no identitas, nomor telepon, alamat, jenis kelamin, foto pelapor, dan kronologis kejadian. Setelah semua komplet terisi maka pelapor menekan tombol 'Simpan'. Data pemohon ini akan dirahasiakan oleh LPSK. Pemohon bisa mengajukan untuk dirinya sendiri atau mewakili orang lain.
Apakah semua saksi dan korban kasus hukum bisa dilayani oleh LPSK? Berdasarkan informasi yang ada di aplikasi mobile, ada beberapa tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan dan bantuan.
Kasus yang mendapat prioritas yaitu kasus pelanggaran berat HAM, terorisme, korupsi dan pencucian uang, perdagangan orang, penyiksaan dan penganiayaan yang berat, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana lainnya yang bisa mengakibatkan saksi dan korban terancam keselamatannya.
Perlindungan dan bantuan dari LPSK terdiri dari perlindungan fisik saksi dan korban seperti pengawalan dan rumah aman, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dan nasihat hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, serta restitusi (ganti rugi) dan kompensasi.
Sementara itu khusus untuk kasus korupsi, LPSK telah memiliki aplikasi Whistleblowing Online System TEGAS yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi di sekelilingnya. Identitas pelapor bisa disamarkan. Aplikasi whistleblowing ini yang telah diluncurkan tahun lalu terkoneksi dengan 17 kementerian sehingga diharapkan membantu mewujudkan aparat yang bersih.
Selain mengoptimalkan teknologi TIK, LPSK meningkatkan kualitas layanan dengan sistem jemput bola. Tidak semua masyarakat memiliki keberanian ataupun pengetahuan untuk berinisiatif melapor dan meminta perlindungan, LPSK bisa bertindak sebagai pihak yang aktif untuk menawarkan bantuan, seperti yang dilakukan baru-baru ini terhadap Baiq Nuril yang mengalami kasus pelecehan dan dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE. LPSK membantu memerjuangkan agar Baiq Nuril dapat kembali bekerja dan mendapatkan ganti rugi.
Ke depan LPSK diharapkan lebih aktif melayani masyarakat sehingga upaya penegakan hukum dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi bisa tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H