Aku pernah memeringatkan seorang remaja yang duduk di sebelahku. Ia beberapa kali merekam adegan film Justice League. Kuperingatkan pertama, Â ia masih bandel. Yang kedua kuancam kulaporkan ke petugas, baru ia nurut.
Eh ternyata perekam saat film Avengers: Infinity Wars makin bertumbuhan. Kawan kerjaku juga mengaku melakukannya dengan bangga. Walah-walah.
Imbas Merekam Film Itu Bukan Hanya Ke Pelaku
Janganlah suka merekam adegan film di bioskop, apalagi kemudian menyebarluaskannya. Imbasnya bukan hanya ke Kalian yang merekamnya.
Bagi pelaku memang sudah ada aturan penjeratnya. Perbuatan merekam film di bioskop sudah tertuang dalam UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukumannya bisa kena hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar untuk yang bersifat nonkomersial. Wuiiih berat kan.
Biasanya sih petugas bioskop masih berbaik hati memeringatkan dan meminta si oknum untuk menghapus rekaman adegan itu di depan mereka. Terkadang ada juga yang sampai alat perekamnya disita.Â
Bagi industri perfilman maka kejadian bocornya adegan penting pada saat premier atau pemutaran perdana juga tentu tidak mengenakkan. Bisa jadi target penonton tidak tercapai karena calon penonton sudah tahu adegan puncak dan adegan penyelesaiannya. Biaya produksi film sendiri tidak murah. Jika penonton malas nonton karena sudah tahu bocoran twist-nya maka kru film dan produsernya bakal sedih.
Oh ya satu lagi. Sebenarnya kejadiannya sudah tahun lalu, yaitu sekitar bulan Oktober 2017. Ceritanya sebuah jaringan bioskop mendapati ada penonton yang menyebarkan adegan film animasi Jepang yang baru saja diputar di media sosial. Judulnya No Game No Life: Zero. Akibatnya tak tanggung-tanggung. Produser film dari negara sakura kecewa. Film tersebut pun kemudian tidak diperpanjang pemutarannya, bahkan film anime berikutnya batal tayang.Â
Yang dirugikan bukan hanya jaringan bioskop tersebut, melainkan juga pecinta film anime yang tak ada sangkut-pautnya dengan kejadian memalukan tersebut.