Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kompasianer Jabodetabek Giliran Mendapat Edukasi "Aku Cinta Keuangan Syariah"

18 Juni 2017   18:30 Diperbarui: 19 Juni 2017   04:12 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri keuangan non bank (IKNB) adalah industri keuangan di luar perbankan dan pasar modal. Perannya dalam perekonomian di antaranya pembiayaan, penyertaan modal sementara, proteksi atas kerugian keuangan, bantuan likuiditas, dan investasi. Industri ini juga pertumbuhannya cukup baik dan market share-nya 4,67% terhadap seluruh IKNB.

Isu strategisnya industri beragam tapi skala ekonominya masih kecil, kesenjangan skala bisnis yang cukup besar dimana sedikit entitas menguasai sebagian besar pangsa pasar, masih seperti produk yang dilabeli syariah, tingginya tingkat interdepensi antar IKNB Syariah dan IKNB Syariah dengan sektor keuangan syariah lainnya, inovasi produk dan keragaman layanan masih minim, kelengkapan dan kompetensi SDM masih kurang , tingkat pemahaman dan preferensi masyarakat terhadap IKNB Syariah yang masih belum luas. Isu tersebut kemudian diberikan solusi berupa arah kebijakan seperti meningkatkan peranan IKNB Syariah, mewujudkan IKNb syariah yang tangguh, dan meningkatkan kesiapan SDM, teknologi dan infrastruktur.

Muchlasin menegaskan pentingnya edukasi dan literasi IKNB syariah kepada masyarakat serta adanya sinergi dengan industri keuangan syariah lainnya sertifikasi profesi untuk meningkatkan kompetensi SDM, dan menyusun kebijakan yang mendorong perusahaan melakukan spin off.

Pemapar terakhir adalah Muhammad Touriq, Deputi Direktur Pasar Modal Syariah. Kalau perbankan lebih ke tabungan, asuransi lebih ke proteksi, sedangkan investasi bersifat menumbuhkan. "Saving is good, investing is smart, " ucapnya.

Menabung tetap perlu, untuk menyimpan dan terkait likuiditas. Tapi karena ada inflasi dan biaya hidup yang terus melambung maka diperlukan investasi. Investasi meliputi di antaranya saham, reksadana. Nature dari investasi syariah yaitu potensi risiko dan potensi keuntungan. Jadinya kita harus siap mengelola hal tersebut.

Saham syariah memiliki akad musyawarah dan ada benefit berupa deviden dan capital gain (selisih harga jual dan harga beli). Untuk mengetahui saham syariah yaitu kegiatan usaha perusahaan tersebut masuk dalam prinsip syariah, rasio keuangannya yaitu hutang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45 persen dan kontribusi pendapatan non-halalnya dibandingkan total pendapatan kurang dari 10 persen. Saat ini ada 351 saham syariah. Cara membeli saham tersebut melalui perusahaan sekuritas dengan sistem online trading.

Selain saham juga ada sukuk atau surat penyertaan dengan jangka waktu tertentu. Sepanjang perjalanan bakal ada bagi hasil. Juga ada reksadana yang merupakan wadah investasi kolektif pada efek syariah. Reksadana ini cocok bagi investor pemuka karena investasinya mulai dari Rp 10 /100 ribu dan pencairannya bisa kapan saja.

Wah setelah mendengar tiga pemaparan tersebut, saya jadi lumayan paham tentang keuangan syariah. Sosialisasi dan dialog seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat umum semakin teredukasi dan Gerakan Aku Cinta Keuangan Syariah pun juga menuai hasil signifikan.

Acara Nangkring OJK ini juga dimeriahkan dengan tanya jawab, flash blogging, tweet dan instagram competition, juga musik akustik.

Pemaparan tentang pasar modal (dokpri)
Pemaparan tentang pasar modal (dokpri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun