Para pekerja kreatif seperti seniman, artis, desainer grafis yang bekerja secara mandiri juga masuk dalam pekerja BPU. Termasuk para pedagang baik yang berdagang keliling ataupun yang berjualan di pasar, juga pengacara, notaris, nelayan, sopir, dan sebagainya. Ya ada banyak sekali pekerja bukan penerima upah di sekitar kita.
Dari informasi yang saya himpun di media online, pekerja BPU baru dapat mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan jika telah bergabung dalam sebuah paguyuban. Misalnya paguyuban pedagang pasar Cijantung, misalnya. Ketua paguyuban tersebut mendaftar seluruh anggotanya dan kemudian baru mendaftarkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Wah kok rumit gitu ya, pikir saya. Kalau seperti itu, saya perlu mencari dan mendaftar di sebuah paguyuban penulis, baru kemudian bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata Proses Pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah Sangat Mudah
Rupanya jalan saya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dipermudah ketika jalan-jalan di booth Kompasianival 2015. Rupanya ada booth BPJS Ketenagakerjaan di antara berbagai booth komunitas. Dari penjelasan dua penjaga booth tersebut, saya baru tahu jika pendaftaran para pekerja bukan penerima upah sekarang jauh lebih mudah. Tidak perlu harus masuk ke sebuah paguyuban terlebih dahulu, bisa langsung mendaftar di booth tersebut atau di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau juga bisa langsung mendaftar di website BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
[caption caption="BPJS Ketenagakerjaan Terbuka Bagi Pekerja Penerima Upah/Karyawan dan Pekerja Bukan Penerima Upah/Pekerja Mandiri"]
Saya langsung mengisi formulir di booth tersebut. Tidak banyak isiannya, hanya nomor KTP, fotokopi KTP, nama, pekerjaan, dan nomor kontak serta alamat pengiriman surat. Kartu peserta setelah selesai diproses selanjutnya akan dikirimkan ke rumah.
Berapa preminya? Premi atau iurannya bisa dipilih berdasarkan perkiraan pendapatan yang diterima setiap bulannya. Pendapatan mulai dari ratusan ribu dengan Rp 1 juta hingga di atas Rp 20 juta, dimana semakin besar pendapatan maka preminya akan semakin besar dan manfaat yang didapat tentunya juga akan lebih besar. Premi untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) hanya 1% sedangkan jaminan hari tua (JHT) sebesar 2%, sementara jaminan kematian dipukul rata yakni Rp 6.800,-.
Saat itu saya memilih nominal yang terendah yaitu premi sebesar Rp 36.800,- /bulan dengan JKK sebesar Rp 10 ribu dan JHT sebesar Rp 20 ribu. Tapi karena saat Kompasianival 2015 sedang promo, maka saya cukup membayar Rp 20 ribu untuk bulan pertama, selanjutnya membayar Rp 36.800,-/bulan.
[caption caption="Bisa Daftar Sebaga Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah di Website BPJS Ketenagakerjaan"][caption caption="Bisa Daftar Sebaga Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah di Website BPJS Ketenagakerjaan"]
[caption caption="Tabel Premi/Iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah"]