Mohon tunggu...
Dewi FarahAdiba
Dewi FarahAdiba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah

21 Desember 2022   14:52 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:01 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah. jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang diperoleh dari kajian literature dari artikel, jurnal dan buku-buku yang berhubungan dengan penulisan ini. hasil dari penelitian ini peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bertujuan agar Indonesia tidah hanya menjadi pusat konsumen halal sedunia akan tetapi juga menjadi pusat produsen halal sedunia. para UMKM maupun sektor usaha besar wajib memiliki sertifikat halal. Efektifitas proses sertifikasi halal menjadi sangat dibutuhkan untuk pengembangan industri halal dibidang makanan dan minuman, fashion, obat-obatan dan lain sebagainya.

PENDAHULUAN

            Ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif dalam dinamika perekonomian global dan nasional. Penguatan rantai nilai halal merupakan strategi utama dalam pertumbuhan ekonomi syariah. Dengan sektor riil sebagai motor penggerak, efek pengganda (multiplier effect) yang dihasilkan menjadi optimal. Secara spesifik adalah sektor produksi dan jasa terutama yang telah menerapkan label halal. Sektor utama yang menjadi fokus dalam penguatan rantai nilai halal mencakup dibidang makanan dan minuman, fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta farmasi dan kosmetik. Dalam pengembangannya dapat dipengaruhi oleh penguatan keuangan syariah, UMKM, dan ekonomi digital. Masterplan sendiri disusun untuk memperoleh gambaran dari ekonomi. syariah rasional terkini yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan ekonomi syariah yang diintegrasi dengan perekonomian nasional.

            Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah, yakni UMKM menjadi tonggak perekonomian nasional dan merupakan unit usaha yang sangat dekat dengan masyarakat. dalam UU No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pemerintah telah merubah sifat sertifikasi halal yang awalnya sukarela sekarang menjadi kewajiban. Terutama para pelaku UMKM yang bergerak dibidang olahan makanan. Pentingnya bersertifikasi halal dapat memudahkan pemasaran dan peningkatan kepercayaan dan kepuasan pada konsumen.

            Pemerintah merealisasikan dengan adanya self declare sebagai cara untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sehingga menjadikan banyak peluang bagi para UMKM untuk memiliki sertifikat halal. Indonesia akan menjadi pusat halal dunia di tahun 2024, dengan demikian pemerintah  mengeluarkan kebijakan sertifikasi halal baik regular ataupun self declare menjadi wajib. Dengan kebijakan tersebut dapat mendorong para produsen untuk membuat sertifikat halal. ( Nikmatul Masruroh, Attori Alfi Shahrin. 2022)

KAJIAN TEORI

 a.  Peran Penting  UMKM Dalam Perkembangan Industri Halal

            UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Jaringannya tersebar di berbagai pelosok dalam negeri yang dapat menghidupkan potensi masyarakat luas dan dapat mensejahterakan masyarakat. Jumlah UMKM di indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. UMKM ini juga dapat mengurangi tingkat pengangguran di suatu negara dan dapat menyerap sektor tenaga kerja. Para UMKM harus mampu bersaing dengan menggunakan teknologi dalam ekonomi digital guna mendorong perkembangan populasi para UMKM. Peran UMKM  di indonesia khususnya untuk pengembangan  industri halal. Berikut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait UMKM dalam industri halal:

1. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah 

    Kebijakan ini ditetapkan untuk mengatur pemberdayaan UMKM. Prinsip yang digunakan dalam pemberdayaan UMKM dengan       penumbuhan kemandirian dan kewirausahaan, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan UMKM berbasis potensi daerah dan orientasi pasar. Dalam menumbuhkan iklim usaha pemerintah pusat dan daerah menetapkan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana-prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan maupun dorongan dari kelembagaan.

2. Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

     Dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan tentang jaminan produk halal. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa pada tahun 2019 seluruh produk yang dijual di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal oleh BPJPH.

3. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan usaha yang Terintegrasi Secara Elektronik

    OSS (Online System Submission) adalah suatu sistem yang digunakan untuk pendaftaran perizinan usaha yang dilakukan dalam      bentuk dokumen elektronik sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Lembaga OSS bertugas memberikan fasilitas perizinan usaha kepada para UMKM berupa layanan informasi pelayanan usaha dan bantuan dalam mengakses laman OSS. (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. 2018)

Peran UMKM  dalam mengembangkan industri halal oleh kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (K-UKM) dilaksanakan melalui upaya : (kemenkop:2015)

  • Peningkatan kompetensi UMKM dalam berwirausaha dan berinovasi, teknik produksi dan pengelolaan usaha serta pemasaran di dalam negeri dan luar negeri.
  • Peningkatan jangkauan, skema dan kualitas layanan sistempendukung koperasi dan UMKM terkait pembiayaan, pendampingan usaha, layanan teknologi dan informasi, intermediasi pasar dan kemitraan.
  • Peningkatan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penetapan, peraturan dan kebijakan, kemudahan perizinan serta peningkatan kesempatan, kepastian dan perlindungan usaha.
     

b. Halal Value Chain Jadikan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Dan Keungan Syariah

       Value chain (rantai nilai) adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menghasilkan produk atau jasa (porter, 1985). Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen halal dunia. Pada tahun 2018 indonesia berada di peringkat 10 besar dunia, pada tahun 2019 naik menjadi peringkat ke 5 dan pada tahun 2020 ekonomi syariah naik menjadi peringkat ke 4. Indonesia menjadi negara dengan penduduk mayoritas muslim yang banyak dan menjadikan indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Indonesia dapat meningkatkan ekspor barang halal ke negara muslim lainnya. Kerjasama Indonesia dengan negara-negara muslim dapat meningkatkan nilai ekspor produk halal seperti, makanan, kosmetik dan lainnya. Peran Indonesia sebagai produsen produk halal dengan terjalinnya sinergi, kolaborasi dan kemitraan antar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus diperkuat untuk mengembangkan halal value chain dengan tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat. (Najwa Azizah, Nabila Az-Zahra. 2022)

C. Masterplan Ekonomi Syariah

      Komite nasional keuangan syariah (KNKS) Menyusun masterplan ekonomi syariah yang berfokus pada  pengembangan sektor riil ekonomi syariah (industry halal). Industri halal yang dikembangkan dengan baik dapat berkontribusi pada nilai tambah perekonomian melalui pemenuhan permintaan pasar halal domestic secara global. Dalam pengembangan ekonomi syariah nasional diperlukan adanya pengembangan strategi khusus bagi ekosistem pendukung, seperti UMKM dan ekonomi digital. Terdapat 4 target capaian utama dalam masterplan ini yaitu :

  • Peningkatan skala usaha ekonomi syariah
  • Peningkatan peringkat dalam Islamic economic index global dan nasional
  • Peningkatan kemandirian ekonomi
  • Peningkatan indeks kesejahteraan

Dalam kerangka masterplan ini terdapat 4 strategi utama dalam mengembangkan ekonomi syariah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia antara lain :

1. Penguatan rantai nilai halal

    Terdapat 5 program sebagai Strategi utama dalam menguatkan rantai nilai halal di Indonesia yaitu :

  • Membangun halal hub di berbagai daerah sesuai dengan keunggulan komparatif (comparative advantage)
  • Mengembangkan standar halal yang efektiv dan diterima di seluruh dunia
  • Diadakannya kampanye gaya hidup halal
  • Program intensif bagi pemain local maupun global untuk berinvestasi dalam mendukung perkembangan industry rantai nilai halal, mulai dari bahan baku, produksi, distribusi dan promosi
  • Membangun pusat halal internasional dalam memperkuat Kerjasama antar negara

2. Penguatan sektor keuangan syariah

 Merupakan pengembangan dari implementasi masterplan keuangan syariah Indonesia (MAKSI). Program utama dalam     melaksanakan strategi ini yaitu :

  • Membangun national halal fund untuk mendukung pertumbuhan industry halal dan mempercepat pertumbuhan dibidang ekspor produksi halal
  • Membangun Islamic inclusive financial services board (IIFSB) yang berpusat di Indonesia
  • Integrasi sektor ZISWAF, fiskan dan komersial dalam meningkatkan jangakauan untuk melayani seluruh segmen produksi
  • Pengembangan kerangka kerja dan indicator kebijakan moneter dan makro ekonomi

3. Penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Strategi utama dalam menguatkan para UMKM dapat dilakukan melalui beberapa program, yaitu :

  • Pembentukan program edukasi untuk usaha mikro
  • Fasilitas pembiayaan yang terintegrasi bagi para UMKM
  • Pembangunan database dan pembentukan program literasi UMKM

4. Pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital

Ekonomi dan platform digital dapat memperkuat beberapa strategi atau sasaran, termasuk UMKM, rantai nilai halal, dan  pencapaian skala produksi dan ranking global. Adapaun program utama yakni sebagai berikut :

  • Halal market place dan sistem pembiayaan syariah
  • Pembentukan fasilitas incubator yang dapat memfasilitasi pertumbuhan perusahaan startup yang dapat memperkuat rantai nilai halal nasional dalam cakupan global
  • Sistem informasi yang terintegrasi untuk traceability produk halal

METODE PENELITIAN

            metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan jenis penelitiannya adalah literature reviuw dengan beberapa penelitian yang sebelumnya sudah dilakukan dan dijadikan referensi dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data melalui data sekunder yang penulis dapatkan dari berbagai karya ilmiah lainnya, seperti jurnal, artikel dan buku-buku yang penulis dapatkan dan telah diteliti terlebih dahulu dengan sebaik mungkin. Penelitian ini penulis lakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah.

HASIL DAN PEMBAHASAN

                Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 87,18 persen dari populasi 232,5 juta jiwa (Global Islamic Economy Report 2018-2019). Indonesia masuk dalam 10 besar konsumen pada setiap sektor dalam industri halal, antara lain :

  • Indonesia mendapati peringkat pertama pada top muslim food expenditure.
  • Peringkat ketiga pada top muslim apparel expenditure
  • Peringkat kelima dalam kategori top muslim travel expenditure
  • Peringkat kelima pada top muslim media expenditure
  • Peringkat keenam pada top muslim pharmaceuticals expenditure

hasil dari penelitian adalah UMKM sangat perpengaruh dalam penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah. Peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bertujuan agar indonesia tidak hanya menjadi pusat importir terbesar akan tetapi juga menjadi pusat eksportir terbesar di dunia. Hingga tahun 2018 indonesia masih tercatat sebagai konsumen atau pasar produk/jasa halal terbesar dan belum menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah dunia. Oleh karena itu, dengan adanya masterplan ekonomi syariah dapat menjadikan Indonesia yang mandiri, Makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

 Cara pemerintah agar indonesia menjadi produsen halal sedunia di tahun 2024 yakni dengan cara meningkatkan sosialisasi mengenai produksi barang halal dan percepatan sertifikasi halal agar para produsen berbondong-bondong dalam membuat sertifikasi halal. Manfaat adanya sertifikasi halal dalam suatu produk yakni dapat meningkatkan kepercayaan dan pemilihan konsumen dalam mengkonsumsi sesuatu yang halal. UMKM sendiri merupakan sektor ekonomi terbesar di Indonesia. UMKM juga merupakan pelaku usaha terbesar dalam meperkuat rantai nilai halal sehingga penguatan sektor UMKM dapat memperkuat industry halal dan mendorong pencapaian indikator baik dalam pemerataan, kesejahteraan (welfare effect) dan kemandirian ekonomi bangsa.

Lambang kehalalan sangat diperlukan dalam menetukan kualitas produk. Kehalalan juga menjadi fenomena universal yang diapresiasi oleh berbagai bangsa. Apalagi Indonesia memasuki tingkat mayoritas jumlah penduduk muslim terbesar dunia. Nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai dari bahan baku hingga produk yang sudah jadi dan siap di konsumsi. Produk yang di produksi oleh para UMKM dapat beredar jika sudah memenuhi standar kehalalan yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, mulai dari bahanbaku, bahan penolong dan sebagainya harus memenuhi kriteria halal jika ingin beredar di pasar. Adanya pendampingan sangat diperlukan bagi UMKM, karena masih banyak dari UMKM di Indonesia yang melakukan penjualan produk tanpa seizin dari pemerintah. (Nikmatul Masruroh, Ahmad Fadli. 2022) Adapun persyaratan bagi para UMKM yang ingin melakukan sertifikasi halal antara lain :

  • Badan usaha yang sudah memiliki NIB
  • Perusahaan bukan PMA
  • Memiliki tempat atau ruang produk sendiri
  • Komoditas berorientasi/ berpotensi ekspor
  • Melakukan proses produksi mulai dari bahan-bahan yang digunakan sampai proses pembuatannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah kehalalan
  • Berkomitmen, kooperatif, dan kolaboratif dalam mengikuti program

Berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 alur proses sertifikasi halal sebagai berikut :

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha dengan lengkap.
  • BPJPH menetapkan Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi 3 auditor untuk menguji kehalalan suatu produk
  • Auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di tempat usaha saat proses produksi berlangsung.
  • Setelah melakukan pemeriksaan LPH menyerahkan hasil kepada BPJPH
  • BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan kepada MUI untuk mentapkan kehalalan produk
  • Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam siding fatwa halal.

KESIMPULAN

         Dapat disimpulkan dari penelitian diatas adalah pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah ini UMKM sangat berperan di dalamnya karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. UMKM juga merupakan unit usaha yang sangat luas dan dekat dengan masyarakat. kebijakan pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia tahun 2024 yakni dengan mewajibkan para UMKM untuk memiliki sertifikat Halal dalam produknya, akan tetapi tingkat kesadaran dan pemahaman para produsen masih minim akan hal itu. Maka hendaknya diadakannya sosialisasi sertifikasi halal gunanya untuk mendorong para UMKM untuk menjadikan produknya bersertifikasi halal. Dalam proses produk halal dari mulai label, packaging dan coating harus berdasarkan prinsip kehalalan. Pentingnya memiliki sertifikat halal bagi para UMKM ini dapat memudahkan pemasaran dan peningkatan kepercayaan dan kepuasan bagi konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

 Masruroh Nikmatul, and Attori Alfi Shahrin. "Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat melalui Sertifikasi Halal". In:   Proceeding of Annual Conference for Muslim Scholars, Vol.6, No.1(2022).

Maruroh Nikmatul, and Ahmad Fadli. "Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersertifikasi Halal Di Indonesia". State Power Movement in Halal Certified Commodity Trading in Indonesia: Proceedings, Vol.1(2022).

Masruroh Nikmatul. "Dinamika Identitas Dan Religiusitas Pada Branding Halal Di Indonesia". ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, Vol.14, No.2(2020)

Masruroh Nikmatul. "The Competitiveness Of Indonesian Halal Food Exports In GlobalMarket Competition Industry". Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol.11, No.1(2020).

Masruroh Nikmatul, Fadli A. (2022) Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersetifikat Halal Di Indonesia, ACIEH: Annual Conference on Islam Education, and Humanities, Vol. 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun