Mohon tunggu...
DEWI WULANAGUSTINA
DEWI WULANAGUSTINA Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi uin khas jember

mahasiswa uin khas jember untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengamalkan Amar Ma'ruf Wa Nahi Munkar

1 Juni 2023   18:40 Diperbarui: 1 Juni 2023   18:44 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian amar ma`ruf nahi mungkar
amar ma'ruf adalah  memerintahkan untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan berbakti kepada Allah, menaati-Nya, bertaqarrub kepada-Nya, berbuat baik kepada sesama manusia, Atau makruf adalah setiap pekerjaan (urusan yang diketahui dan dimaklumi berasal dari agama Allah dan syara'-Nya. Termasuk segala yang wajib, Ma'ruf juga diartikan kesadaran, keakraban, persahabatan, lemah lembut terhadap keluarga dan lain-lainnya.
Sedang munkar adalah setiap pekerjaan yang tidak bersumber dari agama Allah dan syara'-Nya.
 
Perintah Amar Ma`ruf Nahi Mungkar.
 Amar Ma'ruf merupakan tiang  dasar dari akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya.
Sebagai sesama umat muslim kita harus saling nasihat dan menasehati sesama manusia untuk mengajak kepada kebaikan, saling membantu jika ada yg membutuhkan pertolongan dari kita karena jika kita membantu orang yang susah atau orang yang membutuhkan pertolongan itu sudah termasuk dalam penerapan Amar Ma'ruf nahi mungkar.

Manfaat Melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Ada beberapa manfaat bila amar ma'ruf dan nahi munkar ditegakkan.
Kita akan menjadi bagian dari orang-orang mukmin
Kita juga akan semakin dekat dengan allah SWT
Kehidupan kita akan semakin terarah
Dan kita juga akan menjadi pribadi yang lebih baik
Menjadi manusia yang taat kepada segala perintah allah SWT dan Nabi muhammad SAW.
Kita juga Akan dijauhkan dari Azab Allah.
Ilmu yang dibawa oleh para ulama (sebagai pewaris para nabi) akan terjaga dengan baik, sehingga dijauhkan dari kesesatan dalam menuntut ilmu,
Para ulama akan semakin terjaga ilmu nya karna mendapatkan manfaat dari Amar Ma'ruf nahi mungkar itu sendiri.
Untuk menghadang arus kemunkaran ini diperlukan benteng yang kokoh, yaitu dari diri kaum muslim sendiri yang harus sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah. Kesadaran inilah yang akan mengantarkannya untuk menjadi seorang yang muttaqin, dan mampu menjalankan amar ma'ruf nahi munkar.
Serta menjadi orang yang patut untuk di contoh karna kita sebagai sesama umat muslim harus saling membantu dalam hal kebaikan.

Sabda Rasulullah saw:
Demi dzat yang diriku ada di tangan-Nya hendaknya kamu menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, atau Allah akan menimpakan siksa kepadamu kemudian kamu berdo'a kepada-Nya lalu tidak dikabulkan. ( HR. Tirmidzi).

Amar Ma'ruf nahi mungkar ini menurut saya pribadi sangat la penting bagi kehidupan manusia jika di terapkan dalam kehidupan sehari-hari..
Karna jika tidak di terapkan dalam kehidupan sehari-hari maka agama islam akan hancur dan berantakan dan itu akan mendatangkan azab bagi seluruh manusia.
Maka dari itu ketika kita melihat ada perbuatan yang tidak pantas atau tidak baik dan merugikan orang lain maka kita harus memberi tahu jika apa yg di lakukan oleh orang itu salah..
Jika dia tidak mau mendengarkan apa yg kita bicarakan. Tidak mau mendengarkan nasihat kita maka kita harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menangani orang yang seperti itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun