Pada data komponen pembayaran pajak PERTAMINA diatas, dapat dilihat bahwa PERTAMINA telah melakukan strategi perpajakan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara yang menjadi wilayah operasi PERTAMINA. Untuk wilayah operasi di Indonesia, acuan strategi perpajakan di antaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan PMK No.61/PMK.03/2021, PERTAMINA sebagai pemegang izin usaha tambang golongan A (sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2017) telah melakukan kewajiban perpajakannya antara lain dengan memungut, menyetor dan melaporkan pajak pada tahun 2023 :
- PPh (Penghasilan) atas transaksi penjualan barang dan jasa, pembelian barang dan jasa, gaji pegawai (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4(2), PPh Badan)
- PPN dan PPnBM transaksi penjualan barang dan jasa serta pembelian barang dan jasa (sebagai wajib pungut / WAPU)
- Bea dan Cukai atas kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa.
- Pajak lainnya atas kegiatan selain kegiatan diatas seperti PBBKB (pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor)
- Pajak Daerah seperti retribusi pajak yang dikenakan di daerah wilayah usaha PERTAMINA
Berdasarkan pada data perpajakan yang telah dilaporkan PERTAMINA, Auditor dapat melakukan Audit atas pajak kegiatan usaha pertambangan minyak bumi sesuai dengan pendekatan Arete Platon: Sintesis Aposteriori dengan tahapan berikut :
- Pemahaman terkait proses bisnis PERTAMINA
Melakukan studi mendalam mengenai regulasi perpajakan di sektor migas, kontrak kerja sama produksi (KKPS), serta praktik bisnis umum Pertamina. Menganalisis laporan keuangan Pertamina secara komprehensif untuk memahami struktur bisnis, arus kas, dan profil risiko. Melakukan wawancara dengan manajemen Pertamina untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang proses bisnis, tantangan, dan area yang dianggap berisiko.
- Identifikasi Area Risiko Pajak
Melakukan analisis risiko pajak secara sistematis dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kompleksitas operasi, perubahan peraturan, dan tren industri. Mengidentifikasi area risiko yang paling signifikan dan membutuhkan perhatian khusus.
- Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
Meminta dokumen-dokumen pendukung seperti faktur, kontrak, laporan produksi, dan catatan keuangan lainnya. Memverifikasi data yang diperoleh dari perusahaan dengan data yang berasal dari sumber independen. Melakukan prosedur analitis untuk mengidentifikasi anomali atau ketidaksesuaian dalam data keuangan.
- Penerapan Prinsip-prinsip Akuntansi dan Pajak
Memastikan bahwa pendapatan minyak bumi diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan peraturan perpajakan. Memastikan bahwa biaya produksi yang dibebankan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak dimanipulasi. Memastikan bahwa depresiasi aset tetap yang terkait dengan kegiatan pertambangan dihitung dengan benar.
- Evaluasi Kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan
Membandingkan praktik perpajakan perusahaan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Mengidentifikasi potensi penyimpangan dari peraturan perpajakan dan menghitung potensi kekurangan pajak.
- Laporan
Menyusun laporan hasil audit yang jelas, ringkas, dan objektif, yang mencakup temuan audit, dan kesimpulan.
RefrerensiÂ
Modul K14__ Pajak Perusahaan Pertambangan. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
PMK No. 61/PMK.03/2021 Tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam Rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
PP Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuann-Ketentuan Pokok Pertambangan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)