Wajib Pajak tidak menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya, atau mungkin tidak memahami pentingnya pelaporan pajak yang benar serta tidak melakukan upaya perbaikan, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melaporkan SPT.
2. Tingkat Kuning (Sadar):
Wajib Pajak mulai menyadari adanya potensi masalah dalam SPT-nya, namun belum merasa terancam secara serius. dan melakukan langkah-langkah awal untuk mencari informasi atau konsultasi, namun belum mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki SPT.
3. Tingkat Oranye (Siaga):
Wajib Pajak sudah jelas menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya dan mulai merasa terancam oleh potensi sanksi atau pemeriksaan dan aktif mencari solusi, seperti berkonsultasi dengan akuntan atau petugas pajak, untuk memperbaiki SPT sebelum terlambat.
4. Tingkat Merah (Tindakan):
Wajib Pajak sudah mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki SPT, seperti mengumpulkan data yang diperlukan, membuat perhitungan ulang, dan menyampaikan SPT perbaikan serta fokus pada penyelesaian masalah dan meminimalkan dampak negatif dari kesalahan yang telah dilakukan.
5. Tingkat Hitam (Panik):
Wajib Pajak merasa sangat tertekan dan kewalahan dengan situasi, sehingga sulit untuk mengambil tindakan yang rasional dan mungkin melakukan tindakan yang terburu-buru atau bahkan menghindari masalah sama sekali.
Why ?
Mengapa Diperlukan Teori Kesadaran David R Hawkins dan  Jeff Cooper pada Upaya  Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT ?
Tingkat kesadaran seseorang secara langsung berkaitan dengan motivasi. Wajib pajak dengan tingkat kesadaran yang lebih tinggi cenderung lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mereka memahami pentingnya kejujuran dan keadilan dalam membayar pajak. Tingkat kesadaran yang rendah seringkali dikaitkan dengan ketakutan. Wajib pajak yang takut akan konsekuensi jika ditemukan kesalahan dalam SPT-nya, seperti sanksi atau pemeriksaan, cenderung menunda-nunda untuk memperbaiki SPT. Kesadaran akan kesalahan dalam SPT dapat menimbulkan rasa bersalah. Tingkat kesadaran yang lebih rendah membuat seseorang sulit untuk mengakui kesalahan dan mengambil tindakan perbaikan. Pada tingkat kesadaran yang sangat rendah, seseorang mungkin tidak peduli dengan konsekuensi dari tindakannya, termasuk dampak dari pelaporan pajak yang tidak benar. Teori Kesadaran David R. Hawkins memberikan perspektif yang lebih luas dalam memahami perilaku wajib pajak. Dengan memahami tingkat kesadaran seseorang, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Intinya, dengan meningkatkan tingkat kesadaran wajib pajak, kita dapat mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sejalan dengan teori kesadaran Hawkins, menurut teori kesadaran Jeff Cooper yang divisualisasikan dalam bentuk warna untuk menggambarkan tingkat kewaspadaan seseorang, ternyata memiliki relevansi yang menarik dalam konteks upaya wajib pajak untuk memperbaiki SPT. Warna putih yang artinya tidak sadar menggambarkan Wajib pajak sama sekali tidak menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya. Mereka mungkin tidak memahami konsep pajak atau menganggap pajak sebagai beban yang tidak perlu. Warna kuning yang artinya waspada menggambarkan  Wajib pajak mulai menyadari adanya potensi kesalahan dalam SPT, namun belum merasa terdorong untuk segera memperbaikinya. Warna Orange yang artinya siaga menggambarkan Wajib pajak sudah yakin ada kesalahan dalam SPT-nya dan merasa terdorong untuk segera memperbaikinya, namun masih ragu-ragu atau takut akan konsekuensi. Warna merah yang artinya tindakan menggambarkan Wajib pajak sudah mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki SPT. Dan warna hitam yang artinya panik menggambarkan Wajib pajak merasa sangat tertekan dan kewalahan sehingga sulit mengambil tindakan yang tepat.