Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K03_Quiz to 28 September_Pemeriksaan Pajak_Diskursus Audit Pajak Schleiermecher

29 September 2024   14:11 Diperbarui: 29 September 2024   14:11 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

K03_Quiz to 28 September_Pemeriksaan Pajak_Diskursus  Audit Pajak Schleiermacher_Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Diskursus  Audit Pajak Schleiermacher

What ?  

Apakah Audit Pajak itu ?

Audit pajak merupakan sebuah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak, terhadap wajib pajak. Tujuan utama dari audit pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Jenis pemeriksaan pajak secara umum, ada dua jenis pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK 184/PMK.03/2015, yaitu:

1. Pemeriksaan Lapangan

  • Dilakukan di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak;
  • Pemeriksa pajak akan langsung memeriksa dokumen-dokumen asli, melakukan wawancara dengan WP, dan melakukan pengecekan fisik terhadap aset WP jika diperlukan.

2. Pemeriksaan Kantor

  • Dilakukan di kantor pajak;
  • Wajib pajak diundang untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa;
  • Pemeriksaan ini lebih bersifat administratif dan biasanya dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan atau untuk mengklarifikasi informasi yang sudah diperoleh.

Secara garis besar, tahapan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut :

1. Tahap Persiapan

  • Pemeriksa pajak melakukan studi pendahuluan terhadap wajib pajak;
  • Menyusun rencana pemeriksaan.

2. Tahap Pelaksanaan

  • Pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan rencana yang telah disusun;
  • Mengumpulkan data dan informasi yang relevan

3. Tahap Penyelesaian

  • Pemeriksa pajak menyusun laporan hasil pemeriksaan;
  • Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan;
    c.Menentukan besarnya pajak yang kurang bayar atau lebih bayar.

Selama proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak

  • Mendapatkan perlakuan yang adil dan objektif;
  • Mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan;
  • Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan.  

2.Kewajiban

  • Memberikan keterangan yang benar dan lengkap;
  • Menyediakan dokumen-dokumen yang diminta;
  • Hadir pada saat pemeriksaan dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun