6) Penyelesaian sengketa secara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional yang diakui secara universal, termasuk 1982 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Namun, tidak ada langkah-langkah konkrit telah diambil yang mungkin menandakan kurangnya kemauan dan ketidakmampuan ASEAN untuk memainkan peran yang efektif sebagai arbiter
saat menangani masalah tersebut.
Oleh sebab itu, dalam kasus sengketa Laut Cina Selatan, ASEAN dipandang belum mampu menjaga perdamaian sepenuhnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!