Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Gim Online Masih "Saudara" dari Judi Online?

19 Juni 2024   13:30 Diperbarui: 19 Juni 2024   14:27 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media sosial Facebook menyediakan fitur gim online. Salah satu yang pernah saya mainkan itu, Zynga Poker. Seperti gim kartu poker, ada bandar dan taruhan koin. Koin ini didapat dari saat check ini di gim online. Juga saat memutar mesin cocokkan simbol. 

Seperti permainan kartu dengan bandar, jarang sekali bisa bertahan menang. Pasti ada saatnya bangkrut. Ketika bangkrut, pasti akan mengemis pada teman lain agar dikirimi koin. Atau mungkin ada yang rela membeli koin agar terus bisa bermain kartu. 

Apakah permainan ini sudah bisa dikategorikan judi online? Sebetulnya apa perbedaan judi online dan gim online?

Memahami Perbedaan antara Game Online dan Judi Online

Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, berjudi adalah mempertaruhkan uang atau harta dalam permainan tebakan yang hasilnya didasarkan pada keberuntungan, dengan tujuan mendapatkan lebih banyak uang atau harta. 

Dalam hukum, permainan bisa disebut judi jika memenuhi kriteria Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang menyatakan bahwa permainan judi adalah permainan yang mengandalkan keberuntungan atau kemahiran pemain. Termasuk di dalamnya adalah segala bentuk pertaruhan hasil perlombaan atau permainan yang tidak diadakan oleh peserta yang berlomba atau bermain, serta segala bentuk pertaruhan lainnya.

Definisi Judi Menurut Hukum

Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa permainan judi mengandung unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau keahlian pemain, serta melibatkan pertaruhan. Jadi, permainan yang mengandung unsur taruhan dan sangat bergantung pada keberuntungan bisa digolongkan sebagai judi.

Memahami Game Online

Menurut Oxford Dictionary, game atau gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, yang biasanya memiliki aturan dan bisa dimenangkan atau dikalahkan. Gim, baik offline maupun online, memiliki berbagai kategori seperti permainan kompetisi, permainan untung-untungan, board game, permainan kartu, simulation game, role-play game, dan serious game yang bertujuan untuk edukasi, pelatihan, atau riset.

Perbedaan Antara Gim Online dan Judi Online

1. Unsur Taruhan: Gim online yang sebenarnya tidak mengandung unsur taruhan uang atau harta. Permainan yang mengandung unsur taruhan berupa uang atau virtual yang bisa ditukar dengan uang asli adalah judi online.   

2. Keberuntungan vs Kemampuan: Kans kemenangan dalam judi online sangat kecil dan banyak diatur oleh bandar, sementara dalam gim online, kemenangan atau pencapaian level lebih tergantung pada kemampuan atau keahlian pemain.

3. Peraturan Hukum: Berdasarkan Permenkominfo 11/2016, game online adalah permainan interaktif elektronik yang berbasis pada tujuan dan aturan elektronik. Jika permainan tersebut mengandung unsur taruhan, maka itu adalah judi online.

Gim online bukanlah judi jika tidak melibatkan unsur taruhan uang atau harta dan tidak bergantung sepenuhnya pada keberuntungan. Judi online memiliki kans kemenangan yang sangat kecil dan diatur oleh bandar, sedangkan gim online mengandalkan kemampuan dan keahlian pemain. Oleh karena itu, memahami perbedaan ini penting agar tidak terjebak dalam judi online yang berkedok gim online.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun