Sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 telah usai seiring Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming melenggang menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Namun, perkara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah memasuki babak baru.Â
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bukan kasus yang berkaitan dengan partai politik atau pun penghitungan suara. Tapi, ia dituding telah melakukan perbuatan asusila terhadap penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) dengan memanfaatkan kekuasaannya.Â
Hasyim dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.Â
Kuasa hukum Maria melampirkan belasan bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, serta video. Dari bukti itu, kuasa hukum korban, mengklaim Hasyim secara terstruktur, sistematis, dan aktif telah menyalahgunakan kekuasaannya terhadap korban.Â
Korban saat ini melaporkan Hasyim ke DKPP, belum kepada polisi. Jelas sudah, target kuasa hukum korban ingin memutus kuasa Hasyim di KPU dengan memberhentikannya. Namun, akankah dia kembali beruntung diberi kembali peringatan keras? Akankah laporan-laporan terhadap Hasyim tanpa ujung?
Ini bukan kali pertama dia dilaporkan ke DKPP, tapi sudah lima kali. Semua pelaporan itu diproses DKPP, dengan hasil Hasyim bersalah. Tapi putusannya hanya berupa peringatan keras. Tanpa akhir.
Lalu, apa saja laporan yang dilayangkan terhadap Hasyim?
Pelanggaran pertama, Hasyim pada 18 Agustus 2022 terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein atu dikenal sebagai wanita emas. Dalam perkara ini, Hasnaeni bertindak selaku pengadu II. Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.
Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran kedua, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD. Kasus itu disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.Â
Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.
Pelanggaran ketiga, Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.
Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK. DKPP menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.Â
Pelanggaran keempat, kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea. Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.Â
Pelanggaran kelima, majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Dengan rentetan pelaporan yang dinyatakan terbukti oleh DKPP dan Bawaslu, yang diakhiri dengan peringatan keras, akankah kali ini, jika kembali terbukti, hukuman untuk Hasyim hanya peringatan keras lagi?***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H