Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sengketa Pilpres Usai, Laporan untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari di DKPP Malah Bertambah

29 April 2024   08:12 Diperbarui: 29 April 2024   08:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/p/C6Sy5T1h5ng/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA== 

Sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 telah usai seiring Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming melenggang menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Namun, perkara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah memasuki babak baru. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bukan kasus yang berkaitan dengan partai politik atau pun penghitungan suara. Tapi, ia dituding telah melakukan perbuatan asusila terhadap penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) dengan memanfaatkan kekuasaannya. 

Hasyim dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. 

Kuasa hukum Maria melampirkan belasan bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, serta video. Dari bukti itu, kuasa hukum korban, mengklaim Hasyim secara terstruktur, sistematis, dan aktif telah menyalahgunakan kekuasaannya terhadap korban. 

Korban saat ini melaporkan Hasyim ke DKPP, belum kepada polisi. Jelas sudah, target kuasa hukum korban ingin memutus kuasa Hasyim di KPU dengan memberhentikannya. Namun, akankah dia kembali beruntung diberi kembali peringatan keras? Akankah laporan-laporan terhadap Hasyim tanpa ujung?

Ini bukan kali pertama dia dilaporkan ke DKPP, tapi sudah lima kali. Semua pelaporan itu diproses DKPP, dengan hasil Hasyim bersalah. Tapi putusannya hanya berupa peringatan keras. Tanpa akhir.

Lalu, apa saja laporan yang dilayangkan terhadap Hasyim?

Pelanggaran pertama, Hasyim pada 18 Agustus 2022 terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein atu dikenal sebagai wanita emas. Dalam perkara ini, Hasnaeni bertindak selaku pengadu II. Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun