Kisah Anindita Puspita, istri dari seorang dokter TNI yang membeberkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan lima perempuan menjadi viral, setelah Anindita dijerat Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anindita sampai ditahan dan membawa bayinya yang masih berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.Â
Anindita merupakan istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.
Ia ditahan berdasarkan laporan di Polresta Denpasar. Anindita ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, pada kamis 4 April 2024. Laporan polisi itu sendiri dibuat pada 21 Januari 2024.Â
Awal kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana. Dia mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita ini hingga viral di media sosial. Salah satu selingkuhannnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.
Memviralkan sebuah kasus tidak hanya melulu untuk mencari sensasi. Tapi terkadang itu merupakan upaya terakhir agar ia didengar dan mendapat keadilan.Â
Lihat saja waktu dia melaporkan perselingkuhan suaminya ke instansi tempat suaminya bekerja. Ada harapan, ia mendapatkan keadilan dengan melaporkan perilaku suaminya tersebut. Selain telah melanggar ikrar pernikahan, dia juga telah menelantarkan istrinya.Â
Lima perempuan diduga menjadi selingkuhannya. Mungkin dengan meminta bantuan dari netizen, tidak hanya mendesak instansi tempat suaminya bekerja untuk menghukum suaminya. Akan tetapi, ia ingin mengetuk hati para perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya untuk berempati terhadapnya sebagai sesama perempuan.
Dulu, ada sebuah kata yang menjadi mantera para pencari keadilan di media sosial: "Twitter, please do your magic." Ibarat magic word, kalimat itu akan disambut meriah oleh warganet sehingga kasus menjadi viral. Harapannya, dengan menjadikan kasusnya viral, akan diprioritaskan penanganannya.Â
Tidak sedikit kasus pidana yang dinilai ditangani dengan cepat dan putusan yang memenuhi keadilan masyarakat setelah kasusnya diviralkan. Masyarakat seakan hilang kepercayaan pada penegak hukum. Sehingga perlu campur tangan warganet untuk mendesak penanganan hukum.
Guru besar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Edi Setiadi tidak mempersoalkan bila para pencari keadilan mencari dukungan agar kasusnya segera mendapatkan kepastian. Meskipun kondisi terburuknya, ketika kasus viral segera ditangani, anggapan penegak hukum tebang pilih menangani kasus akan terus terpatri dalam ingatan masyarakat.Â