Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Detektif Abal-abal: Benarkah Motif DendamtTerhadap Pemerkosa Istrinya, Muhlis Habisi AR?

28 September 2023   20:00 Diperbarui: 28 September 2023   20:03 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Wanita itu bukan istrinya atau di luar perkawinan 

Di dalam konteks perkara ini, wanita yang menjadi korban pemerkosaan tentunya berstatus di luar perkawinan dengan pelaku. Namun, dalam penerapannya masalah persetubuhan yang terjadi baik di dalam maupun di luar perkawinan harus mempertimbangkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan. 

5. Bersetubuh atau melakukan persetubuhan dengan dirinya 

Bersetubuh diartikan sebagai suatu tindakan memaksa untuk memasukkan kemaluan seorang pria ke dalam kemaluan seorang wanita. Apabila kemaluan pria hanya menempel pada kemaluan wanita, maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pemerkosaan melainkan tindak pencabulan.

Unsur itu akan diselidiki bila polisi merasa perlu membuktikan adanya tindak pidana pemerkosaan terhadap istri Muhlis. Karena pengakuan Muhlis menyebutkan perbuatan AR yang memerkosa istrinya jadi dasar ia menghabisinya. 

Akan tetapi, saya merasa polisi akan menggali motif Muhlis ini sehingga akan mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR. Bisa ada banyak kemungkinan yang terungkap nantinya.

Lanjut ke kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Muhlis. Kenapa dugaan? Karena perbuatan Muhlis belum terbukti sah dan meyakinkan secara hukum, maka asas praduga tak bersalah dikedepankan. 

Polisi menyebut Muhlis akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Ada 4 unsur dalam pasal tersebut, antara lain barang siapa atau setiap orang, dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain. 

Kalau menilik informasi awal dari polisi yang ada di sejumlah kanal berita, perbuatan Muhlis memenuhi unsur tersebut. Namun di Pasal 338 tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus terpenuhi yakni adanya wujud perbuatan, adanya suatu kematian orang lain, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat perbuatan. 

Hal-hal yang diduga dilakukan Muhlis, di mata saya, telah memenuhi unsur merampas nyawa orang lain. 

Akan tetapi dari serangkaian pengakuan Muhlis terkait rencana pembunuhan terhadap AR, ada upaya melibatkan sang istri yang katanya korban pemerkosaan untuk menemui AR guna menarik masuk ke perangkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun