jika tadi hanya bagaimana ,,, sekarang saya ingin menulis "benarkah"
Benarkah hukum Undang undang dan ratusan pasal itu ada untuk melindungi korban ?
Benarkah mereka yang mngerti akan kebal dengan pengetahuannya ?
Benarkah logika hukum itu dijalankan sesuai peran dan keyakinan ??
Benarkah kebenaran itu benar adanya ?
Benarkah keadilan itu adil yang benar?
jika melihat pertannyaan-pertanyaan di atas, sepertinya Benar, tapi mungkin juga tidak. Karena hukum hanyalah hukum. Efesiensi hukum akan bekerja bagaimana logika pemerannya. Bagaimana yang menjalankannya.
Melihat kasus-kasus pernikahan, yang katanya Undang undang pernikahan dibuat sebagai hukum untuk menjaga stabilisasi pernikahan kadang disalahgunakan untuk menutupmata pada kesalahan dan pengkhianatan. Bagaimana pernikahan yang dibentuk karena cinta yang mungkin hanya indah pada 0-18 bulan pertama dapat diikat dengan hukum yang terikat pada logika bukan pada rasa? Tentusaja semua kembali pada keyakinan yang menjalankan.
Membaca kasus-kasus pidana atau perdata di artikel-artikel internet,ternyata hukum tidak bisa melindungi para korban dan tidak menjamin tidak akan muncul korban dengan kasus serupa. Ambil kasus KDRT atau Pemerkosaan, apakah setelah vonis dijatuhkan penderitaan korban akan berakhir ? tidak ,, apakah hidup korban akan kembali seperti sebelum tersakiti ? tidak ... kebanyakan tapi tidak semua para korban memilih hancur karena tenggelam dengan rasa sakitnya. Begitulah Hukum hanya tentang pembuktian, bukan tentang para korban. Pada akhirnya sebagian orang yang menjadi korban lebih percaya hukum karma daripada hukum negara.
Ini hanya sebuah tulisan, tidak untuk ditanggapi serius. Tentu Kita harus menghormati dan menghargai para pencipta dan penegak Hukum. Terimakasih banyak untuk usaha nya melindungi sesama manusia.
Terimakasih kepada para oknum dan penjahat yang sudah mau bertaubat