Mohon tunggu...
Dewi Khoiriyah
Dewi Khoiriyah Mohon Tunggu... Freelancer - seorang freelancer

suka baca buku pengembangan diri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Reforma Agraria kunci Kesejahteraan Rakyat: Peran Badan Bank Tanah menuju Ekonomi Berkeadilan

16 Januari 2025   09:20 Diperbarui: 15 Januari 2025   23:43 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reforma Agraria atau disingkat (RA) yaitu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset disertai Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Secara sederhananya Reforma Agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses, maksud dari Penataan Aset dimana dalam suatu wilayah terdapat tanah-tanah yang sudah memiliki sertipikat tanah (legaliasi aset) sedangkan Penataan Akses (pemberdayaan masyarakat) yaitu pelaku usaha yang secara mandiri melakukan kegiatan usaha lalu dibantu oleh pemerintah daerah atau pusat dengan tujuan membantu meningkatkan usaha mereka mendorong ekonomi yang lebih baik. Reforma Agraria ini dikelola oleh Kementerian Pertanahanan Republik Indonesia, karena tanah-tanah di Indonesia sangat luas dan sangat besar kemungkinan adanya mafia tanah maka dibutuhkan peran Badan Bank Tanah untuk fokus mengatur penguasaan tanah, penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan untuk rakyat Indonesia. Dan secara langsung Reforma Agraria menjadi bagian dari Badan Bank Tanah Indonesia.
Tepatnya 31 Desember 2021 Badan Bank Tanah resmi menjadi badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengelola tanah di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara diperuntukkan Bank Tanah. Sehingga Badan Bank Tanah dapat menjadikan lahan Reforma Agraria contohnya pembangunan jalan, pembangunan sekolah, dan fasilitas umum lainnya yang peruntukannya semata-mata untuk rakyat Indonesia. Lebih dari itu tujuan dari Reforma Agraria yaitu mengurangi ketimpangan tanah, menangani sengketa tanah, menciptakan sumber kemakmuran rakyat, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Peran Badan Bank Tanah ini menjadi solusi dalam mengatasi ketimpangan tanah, mengatasi tanah-tanah tidak bertuan, tanah yang tidak dikelola lagi. Secara mendapatkan tanah tersebut harus ada penetapan pemerintah atau pihak lainnya lalu bisa dikelola untuk kebermanfataan rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” jadi memang sudah seharusnya kekayaan alam seperti tanah-tanah terlantar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.  Sebagai aksi nyata Badan Bank Tanah baru-baru ini di akun Instagramnya Badan Bank Tanah menjalin kerja sama dengan Universitas Diponegoro untuk memanfaatkan tanah seluas 5.000 m2 di Batang, Jawa Tengah sebagai prasarana pendidikan dan reforma agraria, Badan Bank Tanah berkomitmen dalam mendukung ketersediaan tanah untuk kepentingan umum.
Reforma Agraria sudah ada lama dan salah satu lokasinya ada di Kampung Madong Tanjungpinang, kampung tersebut dijadikan Kampung Reforma Agraria karena antara penataan aset dan penataan akses berjalan bersamaan, seluruh warga disana sudah memiliki kepemilikan tanah berupa sertipikat tanah dan penataan akses juga sudah ada berupa pelaku usaha kerupuk, nelayan, usaha kue-kue dan telah mendapatkan perhatian oleh pemerintah daerah maupun pusat dan menjadi potensi wisata yang ada di Kota Tanjungpinang. Secara tidak langsung Reforma Agraria sangat berdampak pada masyarakat tersebut yang dulunya mengurus surat tanah saja sulit rasanya tapi semenjak reforma agraria hadir dapat membawa sebuah perubahan yang nyata menghasilkan kepastian aset dan kesejahteraan masyarakat pun semakin baik kedepannya.  Dan peran Badan Bank Tanah semakin jelas menuju ekonomi berkeadilan sesuai dengan visi dan misi Badan Bank Tanah Indonesia.
Sebagai penutup pengalaman pribadi yang sering dijumpai contohnya pemanfaatan lokasi tanah PT yang sudah lama tidak digunakan, masyarakat sekitar ingin memanfaatkan lahan PT seperti lahan pertanian atau lahan perternakan supaya ada nilai ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlunya kepastian hukum memperbolehkan masyarakat menggunakan lahan dengan jangka waktu tertentu, secara tertulis ada pihak perusahaan dengan masyarakat dan diketahui oleh Badan Bank Tanah. Harapannya semoga Badan Bank Tanah bisa ada disetiap unit kerja kota dan kabupaten di Indonesia agar lebih dekat dengan masyarakat. Bukan masalah serius tapi jika pemerintah sadar dengan memberi akses masyarakat terhadap tanah yang ingin dikelola akan besar dampaknya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun