3. Â Â Keterbatasan pemahaman para Kepala Desa atau aparatur desa untuk menggunakan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa keperdataan di masyarakat.
Apapun kendala dalam upaya penyelesaian dengan menggunakan mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa atau aparatur desa, tetap jangan ditinggalkan. Mediasi masih menjadi solusi penyelesaian sengketa terbaik dibandingkan diselesaikan dengan jalur pengadilan bagi masyarakat desa. Tetaplah menjunjung tinggi kekeluargaan, persaudaraan, ikatan batin antar masyarakat. Selesaikanlah sengketa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia. Jayalah Desaku jayalah Indonesia.
Daftar Pustaka
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77–86. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3171
Widiana, A. A. K. & B. S. (2021). Alternative Dispute Resolution Of People’s Mining (Study In West Lombok Regency). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 560–572. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.913
Widjaja, G. (2001). Seri Hukum Bisnis: Alternatif penyelesaian Sengketa. PT. RajaGrafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H