Mohon tunggu...
Dewi Sulistianingsih
Dewi Sulistianingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Dosen di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang, memiliki hon=bi menulis tertutama berkaitan dengan penyelesaian sengketa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bagi Warga Desa, Mungkinkah?

21 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 21 Januari 2025   15:49 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.    Keterbatasan pemahaman para Kepala Desa atau aparatur desa untuk menggunakan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa keperdataan di masyarakat.

Apapun kendala dalam upaya penyelesaian dengan menggunakan mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa atau aparatur desa, tetap jangan ditinggalkan. Mediasi masih menjadi solusi penyelesaian sengketa terbaik dibandingkan diselesaikan dengan jalur pengadilan bagi masyarakat desa. Tetaplah menjunjung tinggi kekeluargaan, persaudaraan, ikatan batin antar masyarakat. Selesaikanlah sengketa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia. Jayalah Desaku jayalah Indonesia.

Daftar Pustaka

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77–86. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3171

Widiana, A. A. K. & B. S. (2021). Alternative Dispute Resolution Of People’s Mining (Study In West Lombok Regency). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 560–572. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.913

Widjaja, G. (2001). Seri Hukum Bisnis: Alternatif penyelesaian Sengketa. PT. RajaGrafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun