Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   21:19 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Memahami Sosiologi Hukum: Menyelami Hubungan Hukum dan Masyarakat"

Halo, teman-teman! Dalam video ini, kita akan membahas secara singkat berbagai konsep dalam Sosiologi Hukum. Yuk, simak!

Pertama, kita mulai dengan objek kajian sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Ini mencakup bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial, serta bagaimana norma-norma hukum berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Lalu, apa itu sosiologi hukum? Sosiologi hukum adalah disiplin yang fokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat, bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, dan bagaimana masyarakat merespons hukum dalam kehidupannya.

Ada dua pendekatan utama dalam mempelajari hukum: yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris melihat hukum dalam praktik, berdasarkan data dan pengamatan di lapangan. Sementara yuridis normatif lebih fokus pada hukum sebagai norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh sistem hukum.

Selanjutnya, kita membahas madzhab pemikiran hukum. Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang sah yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Pendekatan ini tidak mempedulikan nilai moral, hanya berfokus pada aturan yang berlaku. Ini adalah pandangan yang diusung oleh Hans Kelsen.

Di sisi lain, ada sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Roscoe Pound. Pendekatan ini menganggap hukum harus mencerminkan kebutuhan sosial yang berkembang, dan hukum harus lebih fleksibel untuk mengatasi perubahan sosial dalam masyarakat.

Kemudian, ada konsep living law yang menekankan bahwa hukum hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat, dan hukum harus sesuai dengan kebiasaan serta nilai-nilai sosial yang ada. Selain itu, utilitarianisme mengajarkan bahwa hukum harus memberikan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbanyak.

Mengenai pemikiran hukum, kita juga mengenal tokoh seperti Ibnu Khaldun, yang melihat hukum sebagai sesuatu yang berkembang seiring dengan perubahan sosial dan politik. Sementara David mile Durkheim menekankan pentingnya hukum untuk menjaga solidaritas dan integrasi sosial dalam masyarakat.

Lanjut ke pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat hukum sebagai bentuk kekuasaan yang sah yang diatur oleh otoritas, sedangkan H.L.A. Hart berfokus pada struktur sistem hukum yang terdiri dari norma-norma yang saling terhubung.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum. Faktor sosial, politik, dan ekonomi sangat memengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan. Faktor budaya, kebijakan pemerintah, dan akses terhadap keadilan sangat penting untuk menentukan sejauh mana hukum itu efektif.

Hukum juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui kontrol formal (melalui aturan hukum) dan kontrol informal (melalui norma sosial yang ada).

Selain itu, kita mengenal konsep legal pluralisme, yaitu adanya berbagai sistem hukum yang berlaku bersamaan dalam masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Legal pluralisme menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bersifat tunggal, melainkan beragam sesuai dengan konteks sosial dan budaya.

Terakhir, kita bahas hukum progresif. Hukum progresif berfokus pada upaya hukum untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih adil, memberikan perhatian pada keadilan sosial, dan memberdayakan kelompok yang terpinggirkan.

Itulah rangkuman singkat tentang berbagai konsep dalam Sosiologi Hukum. Semoga video ini membantu memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana berbagai pemikiran hukum mengembangkan sistem hukum yang ada.

Terima kasih telah menonton! Jangan lupa like dan subscribe untuk video-video menarik lainnya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun