Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

28 Oktober 2024   22:39 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:14 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok-pokok pemikiran Max Weber dari jurnal yang berjudul "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism " memiliki beberapa pokok pikiran utama yaitu:

  1. Hubungan Antara Agama dan Ekonomi: Weber berargumen bahwa etika Protestan, terutama yang berkembang dalam kalangan Calvinis, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Eropa. Ia menunjukkan bahwa keyakinan tentang predestinasi menciptakan rasa kecemasan yang mendorong individu untuk mencari tanda-tanda keberhasilan material sebagai indikasi keselamatan.

  2. Etika Kerja: Weber menekankan pentingnya etika kerja dalam tradisi Protestan, di mana kerja keras dan disiplin dianggap sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Ini mendorong pengusaha untuk berinvestasi dalam usaha mereka, yang pada gilirannya memperkuat pertumbuhan ekonomi.

  3. Pemisahan antara Sfera Agama dan Ekonomi: Weber mengobservasi bahwa perkembangan kapitalisme melibatkan pemisahan antara nilai-nilai religius dan tujuan ekonomi, sehingga muncul cara berpikir rasional dalam kegiatan ekonomi.

  4. Spirit of Capitalism: Istilah ini merujuk pada sikap dan nilai yang mendasari praktik kapitalisme, termasuk orientasi terhadap akumulasi kekayaan, efisiensi, dan inovasi. Weber menyatakan bahwa "semangat kapitalisme" ini bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika tertentu.

  5. Dampak Sosial dan Kultural: Weber meneliti dampak dari etika Protestan terhadap struktur sosial dan budaya Eropa, menunjukkan bagaimana nilai-nilai ini membentuk karakter masyarakat modern dan institusi-institusi sosial.

Pokok-pokok pemikiran HLA Hart dari jurnal yang berjudul "The Logic of Legal Obligation" Hart membahas beberapa pokok pikiran utama, antara lain:

  1. Teori Positivisme Hukum: Hart mengembangkan pandangan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang terpisah dari moralitas. Hukum tidak bergantung pada norma-norma etis, tetapi pada konsensus sosial dan praktik.

  2. Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku masyarakat) dan aturan sekunder (yang mengatur cara penegakan hukum dan pembuatan aturan). Aturan sekunder mencakup aturan pengakuan, perubahan, dan adjudikasi.

  3. Kewajiban Hukum: Hart menjelaskan bagaimana kewajiban hukum muncul dari penerimaan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Kewajiban ini bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi juga karena pengakuan terhadap legitimasi aturan tersebut.

  4. Hukum dan Moralitas: Meskipun Hart mengakui adanya hubungan antara hukum dan moralitas, ia menekankan bahwa hukum dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada nilai-nilai moral.

  5. Konsep Hukum yang Dinamis: Hart menyoroti bahwa hukum adalah sistem yang dinamis dan dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat, menunjukkan bagaimana masyarakat beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik.

Pokok-pokok ini memberikan landasan bagi pemahaman hukum dalam konteks sosial dan politik, serta memengaruhi banyak diskusi dalam teori hukum hingga saat ini.

Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini yaitu, Pemikiran Weber dan Hart tetap relevan dalam konteks modern. Weber memberikan wawasan tentang bagaimana nilai budaya dan sosial membentuk institusi, sementara Hart menawarkan pandangan yang jelas tentang hubungan antara hukum dan moralitas, yang penting dalam era hukum yang semakin kompleks. Di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial, kedua pemikir ini menyediakan kerangka untuk memahami dinamika hukum dan masyarakat. 

Analisis perkembangan hukum di ind0nesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart,

  • Pemikiran Weber: Dalam konteks Indonesia, pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan birokrasi hukum di negara ini. Proses modernisasi dan globalisasi telah mengubah cara hukum di Indonesia berfungsi, dengan pengaruh budaya lokal yang tetap kuat.

  • Pemikiran Hart: Teori Hart tentang hukum sebagai sistem aturan dapat diterapkan untuk memahami kerumitan hukum di Indonesia, termasuk perdebatan tentang hukum adat versus hukum positif. Hart membantu menjelaskan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai lapisan hukum dan bagaimana aturan hukum diterapkan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun